Cuma Rp8.400 Sebulan! BPJS Ketenagakerjaan Pangkas Iuran 50% bagi Pekerja Mandiri (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan resmi memberlakukan keringanan iuran sebesar 50% untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan yang menyasar pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) ini akan berlaku mulai April hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi dari visi Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) serta menjaga daya beli masyarakat.
Selama masa promo ini, para pekerja mandiri mendapatkan potongan harga yang signifikan tanpa mengurangi kualitas layanan sedikitpun. Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode april hingga Desember 2026.
Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.
Meskipun membayar iuran lebih ringan, peserta tetap berhak mendapatkan manfaat penuh, antara lain: Santunan Kecelakaan Kerja: Maksimal Rp70 juta. Perawatan Medis: Tanpa batas biaya (unlimited) sesuai kebutuhan medis. Santunan Kematian: Maksimal Rp42 juta. Beasiswa Pendidikan: Untuk 2 orang anak dengan nilai total maksimal Rp174 juta.
Agung Nugroho menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja sektor informal agar tidak ada yang tertinggal dalam jaminan sosial.
"Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan," ujar Agung dalam keterangan resminya, Rabu (1/4).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi menyampaikan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam regulasi pemerintah terbaru. Ia berharap keringanan ini membuat masyarakat lebih tenang dalam bekerja.
"Semoga masyarakat dapat menjadi peserta sehingga saat melakukan aktivitas pekerjaan merasa aman dan nyaman," tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan telah memperluas akses pendaftaran dan pembayaran untuk memudahkan peserta melalui: Aplikasi Digital:.JMO (Jamsostek Mobile) dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Mitra Retail: Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos. Layanan Perbankan & Fintech: E-commerce, dompet digital, serta agen perbankan resmi.
Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mendukung produktivitas pekerja demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
(JW/RZD)