Yosua Panjaitan Laporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ke Propam

Yosua Panjaitan Laporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ke Propam
Yosua Panjaitan Laporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ke Propam (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengacara Yosua Tahyudi R Panjaitan melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, Selasa, 7 April 2026.

Yosua menuding Kasat Reskrim tidak profesional mengusut kasus yang merugikan kliennya, Ir. Sihar Panjaitan M.T.

“Kasus ini sudah berjalan 4 tahun 3 bulan tapi tidak kunjung selesai,” ucap Yosua Panjaitan didampingi rekan pengacara Charli Sihombing S.H, Yoshua Pasaribu S.H dan Vebriany Florentina Zega S.H dari YTRP LAW OFFICE

Ia merinci jika laporan Nomor: LP/B/126/I/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT dilayangkan pada 12 Januari 2022, saat itu kliennya dituduh sebagai koruptor oleh pelaku berinisial LPS dalam percakapan di WhatsApp Grup.

Selanjutnya LPS sudah ditetapkan tersangka dalam SP2HP nomor : B/672/I/RES.2.5./2023/RESKRIM, tanggal 28 Januari 2023.

“Tapi sampai saat ini belum ditangkap dan ditahan. Kami menduga ada intervensi dari pihak luar sehingga penyidik tidak profesional menangani perkara ini,” sambungnya.

Yosua juga membuat laporan baru kepada LPS dengan Nomor LP/B/3423/XII/2024/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 2 Desember 2024 namun sampai saat ini laporan tersebut juga belum direspons Polrestabes Medan.

Yosua meminta Propam Polda Sumut memeriksa Kasat Reskrim dan penyidik di Polrestabes Medan demi menciptakan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat.

“PRESISI (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) jangan cuma selogan,” tutupnya.

(HEN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi