Budi Karya Tak Hadir, Lokot Hadir sebagai Saksi Sidang Korupsi DJKA

Budi Karya Tak Hadir, Lokot Hadir sebagai Saksi Sidang Korupsi DJKA
Budi Karya Tak Hadir, Lokot Hadir sebagai Saksi Sidang Korupsi DJKA (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - M Lokot Nasution hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/4/2026). Kehadiran ini sebagai bentuk mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menghadirkan saksi Lokot, sebab sejumlah saksi lainnya yang telah diperiksa menyebut namanya dalam persidangan.
Selain anggota DPR RI itu, sebenarnya majelis hakim juga meminta mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk hadir, namun Budi Karya Sumadi tidak juga hadir hingga sidang ditutup kembali oleh majelis hakim.
Sementara Lokot Nasution hadir guna memenuhi panggilan sebagai saksi dengan terdakwa Muhlis Hanggani Capah, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Kereta Api Sumut, Muhammad Chusnul (ASN di DJKA), dan seorang pengusaha dari Jakarta, Eddy Kurniawan Winarto.
Hakim mempertanyakan pertemuannya dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto. Lokot membenarkan adanya pertemuan, tapi pembicaraannya tentang investasi mengenai pembangunan LRT tahap 2 di JIS Jakarta. Namun, proyek ini tidak jadi karena ada efisiensi. "Saya tidak ada kaitannya dengan para terdakwa dalam proyek ini," katanya.
Dia juga menerangkan, saat pertemuan tersebut, ia berstatus sebagai wiraswasta karena sejak Desember 2018 sudah mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Saat ini Lokot mengaku kepada majelis hakim berstatus sebagai anggota DPR RI, sehingga sangat penting baginya untuk memberikan kesaksian sejelas-jelasnya secara data dan fakta, guna membantu penegakan hukum yang sedang berlangsung. "Saya mengapresiasi persidangan ini, karena ini adalah kesempatan bagi saya untuk menjelaskan secara utuh tentang hal yang menyangkut nama saya pribadi," katanya usai sidang.
Dia juga menyebutkan, di waktu yang sama sebenarnya sebagai wakil rakyat, ia memiliki agenda dalam rapat dengan badan legislasi di Gedung Senayan DPR RI, tapi dikarenakan ada agenda sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan ini, maka suatu kesempatan untuk menjelaskan kepada majelis hakim dan masyarakat Sumatera Utara tentang fakta yang sebenarnya demi nama baik pribadi, nama baik partai serta institusi DPR. ()
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi