Laporan Dinyatakan Tak Berdasar, Poldasu SP3 Kasus Asin Alias Suhu terhadap Susanto Lian

Laporan Dinyatakan Tak Berdasar, Poldasu SP3 Kasus Asin Alias Suhu terhadap Susanto Lian
Laporan Dinyatakan Tak Berdasar, Poldasu SP3 Kasus Asin Alias Suhu terhadap Susanto Lian (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menghentikan penyidikan seluruh laporan yang diajukan Asin alias Suhu (Jalan Ladang Titikuning) terhadap Susanto Lian setelah dinyatakan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum.

Penghentian tersebut dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Polda Sumut pada 3 Maret 2026. Keputusan itu tertuang dalam dua surat ketetapan, yakni Nomor S.Tap/Henti.Sidik/158.B/II/RES.1.9/2026/Ditreskrimum dan S.Tap/Henti.Sidik/159.B/II/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, yang merujuk pada putusan praperadilan Nomor 54/Pid.Pra/2025/PN Medan.
Dalam hasil gelar perkara tersebut, laporan yang dilayangkan Asin alias Suhu dinilai tidak berdasar dan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Bahkan, laporan itu disebut berpotensi sebagai laporan palsu yang merugikan nama baik Susanto Lian.
Sebelumnya, Susanto Lian sempat dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan kasus di PT Tanindo Subur Jaya. Namun, melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, permohonan yang diajukan pihak Susanto Lian dikabulkan.
Kuasa hukum Susanto Lian, Dr. Hepy Krisman Laila SH MH CLA, mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian akibat laporan yang tidak didukung fakta.
“Laporan tersebut sangat merugikan klien kami karena tidak berdasarkan fakta. Karena itu kami menempuh jalur praperadilan, dan syukurnya permohonan kami dikabulkan,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan di media online dan media sosial yang menyebut kliennya melakukan tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, informasi tersebut merupakan asumsi yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
Sebagai tindak lanjut, pihak kuasa hukum memberikan waktu 30 hari kepada Asin alias Suhu untuk menghapus seluruh konten yang dianggap merugikan serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Kami meminta yang bersangkutan untuk menghapus semua konten yang memuat fitnah dan menyampaikan permohonan maaf di media online, media sosial, dan media cetak, minimal setengah halaman selama tiga hari berturut-turut,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila permintaan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan karena hal ini telah merusak nama baik klien kami,” pungkasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum menilai penghentian penyidikan ini menjadi bukti bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar tuduhan sepihak. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang agar tidak merugikan pihak lain.
Di sisi lain, keputusan SP3 tersebut juga diharapkan dapat memulihkan nama baik Susanto Lian di tengah masyarakat dan dunia usaha, khususnya terkait aktivitasnya di PT Tanindo Subur Jaya yang sempat terdampak oleh adanya laporan tersebut.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak mudah mempercayai tuduhan yang belum terbukti kebenarannya secara hukum.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi