Polda Sumut Diminta Turun, Tersangka Penipuan Ratusan Juta di Polres Padangsidimpuan Ditangguhkan

Polda Sumut Diminta Turun, Tersangka Penipuan Ratusan Juta di Polres Padangsidimpuan Ditangguhkan
Pengacara Korban Daulay Brother dan rekan saat membuat laporan di Polres Padangsidimpuan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kapolda Sumatera Utara melalui Irwasda, diminta turun ke Polres Padangsidimpuan. Pasalnya, tersangka pelaku penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah berinsial AU, diduga dapat penangguhan penahanan di Polres tersebut.

Permintaan ini dari kuasa hukum Korban Tri Fauzi Yudistira dari Kantor hukum Daulay Brother dan Rekan.

"Ya, kami sudah melayangkan surat ke Polda Sumut Cq. Irwasda Polda Sumut. Dengan harapan agar segera turun ke Polres Padangsidimpuan terkait dugaan ditangguhkannya tersangka penipuan dan penggelapan pada klien kami," kata TS Hamonangan Daulay SH kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Dikatakan TS Hamonangan Daulay, bahwa kliennya korban atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp555 juta, sebagaimana laporan polisi LP/B/77/II/2026/SPKT/ Polres Padangsidimpuan tertanggal 6 Februari 2026 terhadap inisial AU.

Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) No. B/226/Reskrim tanggal 26 Maret 2026, yang disampaikan pada klien pihaknya menyebutkan bahwa AU sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak tanggal 13 Maret 2026, dan telah dilakukan penangkapan dan penahanan pada tanggal tersebut.

Namun berdasarkan informasi yang diterima bahwa tersangka AU saat ini masih berkeliaran dan menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa beban dan tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kerugian klien pihaknya saat ini.

“Dan kami juga menerima informasi bahwa kuasa hukum tersangka AU telah memohonkan penangguhan penahanan. Maka selaku kuasa hukum Korban merasa keberatan terhadap penangguhan penahanan yang telah diberikan pada tersangka.”

“Untuk itu permohonan klien kami meminta pada bapak Kapolda Sumut Cq. Irwasda menindak tegas kepolisian Resort Padangsidimpuan agar membatalkan permohonan penangguhan penahanan pada tersangka AU dan segera memproses secara profesional, transparan dan akuntabel agar mempercepat pelimpahan berkas kepada kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, sehingga atas dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka AU dapat diperiksa di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sehingga klien kami mendapat kepastian hukum atas permasalahan dimaksud," pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi