Sosialisasikan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum

Henry Jhon Hutagalung Ingatkan Warga Jangan Lagi Beri Uang ke Pengemis dan Pak Ogah

Henry Jhon Hutagalung Ingatkan Warga Jangan Lagi Beri Uang ke Pengemis dan Pak Ogah
Henry Jhon Hutagalung Ingatkan Warga Jangan Lagi Beri Uang ke Pengemis dan Pak Ogah (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengingatkan kepada warga agar jangan lagi memberikan uang kepada para pengemis yang meminta-minta di jalanan. Demikian juga dengan "Pak Ogah" yang mengatur lalu lintas di persimpangan jalan.

"Dalam Perda ini melarang mengemis, menjajakan makanan di jalanan, mengamen di jalan umum. Namun sampai sekarang masih saja ada. Berulangkali Satpol PP menangkap pelakunya, lalu diberi pengarahan. Tapi nanti datang kembali. Sebenarnya kita dilarang melayani para pengemis, namun kita kadang kadang-kadang merasa kasihan. Lalu memberi, sehingga mereka merasa gampang untuk mendapatkan duit," demikian tegas Henry Jhon Hutagalung saat menyosialisasikan Perda No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan di Jalan Bunga Rampai 3, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (11/4/2026).

Demikian juga dengan Pak Ogah yang mengatur lalu lintas di persimpangan jalan. Sebenarnya, lanjut Henry, juga tidak dibolehkan. Kenapa? Karena akan membuat macat lalu lintas. Dia akan memprioritaskan mobil yang akan memberikannya uang. Potensi memberikan uang ke dia itu, tidak jadi pertimbangan apakah dampaknya akan membuat macat dan mengganggu bagi pengendara lainnya.

"Kita lihat yang jadi pak Ogah itu orang-orangnya pun cenderung seperti pengguna narkoba, dekil. Kalau di Jakarta masih rapi. Saya sarankan jangan lagi diberi uang dan dilayani agar tidak lagi banyak orang mengatur lalu lintas di luar yang berwenang. Yang berwenang itu adalah polisi lalu lintas dan petugas perhubungan," tegas Henry Jhon Hutagalung.

Dalam sosper tersebut Henry Jhon Hutagalung juga menyampaikan point–point yang terdapat dalam Perda tersebut yang memang benar–benar terjadi di sekitar lingkungan warga sehari-hari.

Seperti fenomena parit yang ditutup, trotoar ditutup. "Jadi jika rumah di pinggir jalan, warga menyemen sampai trotoar. Kalau disemen datar sejajar dengan aspal, tidak masalah tidak mengganggu lalu lintas. Namun jika disemen lebih tinggi maka kendaraan tidak bisa lewat, pasti jatuh. Artinya selain membuat orang celaka juga mempersempit jalan. Itu ruang milik jalan yang berwenang adalah Pemko Medan," tegas Henry Jhon.

Lebih banyak lagi sekarang di pinggir jalan, lanjut Henry, dibuat warga pula jembatan dari rumahnya langsung ke trotoar. Sehingga mengganggu jalan. Ini banyak terjadi di Medan tapi belum ditertibkan Satpol PP.

Henry juga mengemukakan dalam Perda itu juga membahas tentang membuat portal atau polisi tidur. Polisi tidur ini banyak ditemukan di komplek perumahan. Ini hanya boleh Pemko yang membuat tidak boleh warga membuat sembarangan. Sebab, ada aturan untuk membuatnya.

Lalu truk yang mengangkut bahan berdebu atau berbau. Kadang jika kita lihat mereka mengangkat tanah, tanahnya berserakan di jalan sehingga menimbulkan debu dan mengganggu kenyamanan warga berlalu lintas.

"Berdasarkan Perda ini harus ditutup. Boleh membawa tanah atau sampah, harus ditutup. Namun dalam pelaksanaannya, truk sampahnya tidak pernah ditutup. Jadi ini menjadi koreksi yang harus diperbaiki," tegas politisi PSI yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.

Henry jhon juga menyampaikan bahwa Kota Medan jika dibanding dengan Jakarta, di Medan ini warganya sangat royal membunyikan klakson mobil. Dalam Perda ini juga mengatur tidak boleh menyalakan klakson di depan rumah ibadah, karena bisa mengganggu warga yang sedang ibadah. Lalu di depan sekolah, juga tidak boleh, di depan rumah sakit dan di rumah duka. Ini tidak boleh menyalakan klakson.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi