David Roni Ganda Sinaga Sosialisasi Perda No 5/2015: Pemerintah Berlakukan Desil, Warga Miskin Justru Tak Dapat Bansos

David Roni Ganda Sinaga Sosialisasi Perda No 5/2015: Pemerintah Berlakukan Desil, Warga Miskin Justru Tak Dapat Bansos
David Roni Ganda Sinaga Sosialisasi Perda No 5/2015: Pemerintah Berlakukan Desil, Warga Miskin Justru Tak Dapat Bansos (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemberlakuan desil mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraannya oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial, agar bantuan sosial bisa disalurkan tepat sasaran justru tidak tepat sasaran.

Di akar rumput, masih banyak warga tidak paham dengan sistem desil tersebut. Selain itu, warga yang memang seharusnya mendapat bantuan, ternyata tidak mendapatkan haknya. Berada di desil 5 yang masuk kategori pas–pasan dengan pendapatan Rp1,5 juta, pun sudah dianggap mampu dan tidak mendapatkan bantuan.

Seperti yang disampaikan dan dikeluhkan oleh Rotua Hutajulu warga Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota dalam Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga di Jalan Tanjung Bunga III, Sudi Rejo, Medan Kota, Minggu (12/4/2026).

Di kesempatan itu Rotua mengaku sangat awam dengan desil–desil tersebut. "Sesuai dengan tingkatannya desil 1 kalau tidak salah, saya pernah lihat, desil 1 itu penghasilannya teramat sangat kecil. Bahkan desil 5 juga pendapatan Rp1,5 juta," kata Rotua ditujukan kepada petugas Dinas Sosial Kota Medan Iqbal yang hadir dalam Sosper tersebut.

Lalu, lanjut Rotua, apakah pendapatan Rp1,5 juta itu sudah termasuk orang mampu? Berdasarkan kualifikasi desil 5, tingkat kemampuan pasti sudah mampu. Sementara yang dapat bantuan itu hanya desil 1 sampai desil 4. Padahal desil 5 hanya berpenghasilan Rp1,5 juta.

"Belum lagi biaya lainnya. Uang Rp1,5 juta standarisasi orang belanja paling minimal Rp50 ribu perharinya. Harus beli beras, minyak, gas, cabai belum tau naik atau turun harganya. Belum lagi mau bayar uang sekolah anak. Kita belum paham sekali. Kalau tingkatan desil itu tidak masuk akal. Masa desil 5 gaji hanya Rp1,5 juta, kok sudah masuk dalam desil tidak mendapatkan bantuan," tanyanya.

Menyahuti pertanyaan Rotua, anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga mengungkapkan bahwa penetapan desil untuk mengelompokkan warga kurang mampu agar berhak mendapatkan bantuan merupakan kebijakan pusat.

"Jadi penentunya di pusat. Kita dari Kota Medan ini hanya bisa mengusulkan. Belum bisa kita menjadi penentunya. Karena ini merupakan program dari pusat," jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Berikutnya, lanjut Sekretaris Komisi III DPRD Medan itu, sebagai anggota DPRD Medan sudah sering menyuarakan kepada pemerintah pusat prihal tentang penilaian–penilaian terkait kemiskinan. Kita juga banyak mendapati kejadian seperti ini. Warga tinggal di rumah yang bagus, ternyata rumah itu peninggalan orang tuanya.

"Ini banyak, dan sudah menjadi pembahasan penting kita juga bagi pemerintah pusat. Karena memang perwakilan mereka ada di Kota Medan," jelas David Roni

Oleh karena itu, masih David Roni, Kita juga sudah mewacanakan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan akan berkunjung ke kantor mereka untuk meluruskan hal seperti ini.

Mereka datang hanya melihat. Seharusnya, jika itu menjadi syarat, ada lagi cara bagaimana untuk menyelami lebih dalami lagi. Bukan hanya datang, melihat rumah bagus lalu dikatakan mampu.

"Padahal yang di dalam rumah sudah makan tidak makan. Ini memang yang sedang kita perjuangkan karena sering saya sampaikan pemerintah pusat membuat kebijakan yang kelimpungan warga yang ada di daerah," tegas David Roni.

Iqbal perwakilan Dinas Sosial Kota Medan membenarkan David Roni bahwa penetapan desil–desil tersebut merupakan keputusan pusat, karena programnya dari pusat.

"Bahwasanya kita di daerah, hanya bisa mengusulkan. Peraturan itu semuanya dari pusat," pungkasnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi