Pascapenetapan Tersangka, Tim Hukum Bintang Keadilan Akan Prapidkan Polres Palas (analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Penetapan tiga orang tersangka sebagai pencuri tandan buah segar kelapa sawit oleh Polres Padanglawas dinilai cacat hukum.
Hal itu disampaikan Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanapi Hasibuan, Senin (13/4/2026).
Menurut Mardan, penetapan tersangka terhadap tiga kliennya dalam kasus yang dilaporkan oleh PT Raya Padang Langkat pada 16 Maret 2026 dipertanyakan dari sisi dasar hukum dan alat bukti.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.
Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial APR, 29 tahun, warga Barteng; ASR, 20 tahun, warga Kecamatan Aek Nabara Barumun; serta IS, 26 tahun, warga Sihapas Barumun.
Pihak advokat menilai proses penetapan tersangka oleh kepolisian tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Mereka mempertanyakan kecukupan alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersebut.
" Sebagai kuasa hukum dari tiga orang yang ditetapkan tersangka mempertanyakan hal ini dan alat bukti apa yang digunakan," kata Mardan.
Merasa dirugikan, Tim Advokat Bintang Keadilan mengajukan upaya praperadilan ke pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.
“Praperadilan adalah mekanisme hukum di Pengadilan Negeri untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa oleh penyidik seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penetapan tersangka guna melindungi hak asasi manusia,” ujar Mardan.
Ia menambahkan, langkah praperadilan dilakukan sebagai upaya hukum untuk mencegah dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
" Langkah prapid ini penting dilakukan untuk menguji dan memastikan proses hukum berjalan seduai prosedur," tegas Mardan Hanapi.
(ATS/NAI)