Hanya 46 Persen Hadir di Paripurna HUT ke-193 Simalungun, HIMAPSI Kecam 27 Anggota DPRD (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Simalungun - Kinerja dan profesionalisme anggota DPRD Kabupaten Simalungun menuai kritik tajam. Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) secara terbuka mengecam tindakan 27 anggota legislatif yang mangkir dalam Rapat Paripurna peringatan Hari Jadi Kabupaten Simalungun ke-193 pada Sabtu, 11 April 2026 lalu.
Ketua Umum HIMAPSI, Dian G. Purba menyatakan bahwa ketidakhadiran mayoritas anggota dewan ini adalah potret buruk kedisiplinan serta bentuk pengabaian terhadap nilai sejarah dan marwah daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 50 anggota DPRD Simalungun, hanya 23 orang (46%) yang hadir dalam rapat sakral tersebut. Dian menegaskan bahwa secara hukum, rapat tersebut tidak memenuhi syarat kuorum.
"Konsekuensi kehadiran di bawah 50 persen adalah tidak kuorum. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Tata Tertib DPRD, rapat seharusnya diskors atau dijadwalkan ulang. Jika dipaksakan, hasil keputusan berisiko tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Dian, Senin (13/4).
Dian menyayangkan sikap para wakil rakyat yang dianggap meremehkan momen bersejarah daerah. Sebagai penyambung lidah masyarakat, ketidakhadiran mereka dinilai sebagai tindakan yang tidak menghargai konstituen yang telah memberi amanah selama lima tahun.
"Mereka sudah tidak menjunjung nilai Habonaron (kebenaran) lagi. Mereka sangat meremehkan marwah Simalungun, padahal mereka dipilih untuk menjaga nama baik daerah ini," tegasnya.
Menyikapi hal ini, HIMAPSI menyatakan tidak akan tinggal diam dan menuntut langkah nyata melalui beberapa poin tuntutan yakni Mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD: Segera memanggil dan meminta keterangan resmi dari 27 anggota dewan yang absen. Menyurati Pimpinan Partai Politik: HIMAPSI akan mengirimkan surat resmi kepada pengurus partai di tingkat daerah, wilayah, hingga pusat agar memberikan teguran keras dan evaluasi terhadap kadernya dan Transparansi Publik: Menuntut alasan logis atas ketidakhadiran tersebut karena sudah menjadi konsumsi dan sorotan negatif di mata publik.
"Kami akan terus menyuarakan ini sampai mendapatkan keterangan sepenuhnya. Ini persoalan serius terkait kualitas dan profesionalisme legislatif di Kabupaten Simalungun," tutup Dian.
(JW/RZD)