Ahli Agraria- Ahli Korporasi, Pelaksanaan Inbreng-Pemberian HGB kepada NDP Tidak Melanggar Hukum (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sidang lanjutan dugaan pengalihan aset PTPN 1 Regional 1 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali digelar pada Senin (13/4/2026). Sidang kali ini giliran para terdakwa didampingi para penasihat hukumnya menghadirkan ahli, terdiri dari Ahli Korporasi, Ahli Agraria dan Ahli Administrasi Pertanahan.
Ahli Hukum Agraria dan Administrasi Pertanahan dari UGM Yogyakarta, Prof Nurhasan Ismail, dan Dr Yagus Suyadui SH MSi dari Universitas Jayabaya (mantan Plt Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN), menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat serta-merta menerapkan Pasal 165 Ayat (1) Kepmen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 untuk mewajibkan penyerahan 20 persen tanah kepada negara.
Ketentuan tersebut, menurut kedua ahli, tidak bisa langsung diterapkan dalam kasus pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), tanpa mengaitkannya dengan Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria serta UUD 1945.
“Pasal tersebut belum memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas terkait bagaimana pemenuhan penyerahan 20 persen tanah HGU yang diubah menjadi HGB sehingga kini masih diperdebatkan,” ujar Nurhasan saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Iman Subakti di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tersebut bukan ketentuan yang berdiri sendiri, namun harus dipahami sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan harus ditempatkan sebagai peraturan pelaksanaan dari Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria khususnya Pasal 7 Ayat (1) huruf b yang kemudian diganti dengan Perpres No.62 Tahun 2023 khususnya Pasal 14 Ayat (1) huruf b, dan di samping itu ketentuan Pasal 165 dan ketentuan lain dalam Permen ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021 itu, belum mengatur lebih lanjut mekanisme atau prosedur administratif pemenuhan kewajiban penyerahan 20% tersebut.
“Karena ia merupakan bahagian dari kebijakan reforma agraria, maka tanah yang diserahkan akan digunakan untuk redistribusi kepada masyarakat. Dan pelaksanaan penyerahannya tidak dapat dilakukan sepihak oleh negara," ujarnya
Dijelaskannya, harus ada mekanisme yang adil, termasuk pemberian ganti rugi kepada pemegang hak, serta dilakukan secara simultan agar tidak bertentangan dengan undang-undang, dan tidak menimbulkan kesan negara mengambil tanah secara semena-mena.
Nurhasan juga membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat dan diajukan oleh subjek yang sama.
Dalam perkara ini, ia menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu. Dengan demikian, kewajiban penyerahan 20 persen tanah hanya berlaku pada perubahan hak, bukan pemberian, dan Pasal 165 Ayat (1) hanya dapat diterapkan dalam perubahan hak bukan pemberian hak.
Pendapat tersebut diperkuat ahli lain yakni Dr Yagus Suyadi dari UGM. Ia menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Kepmen ATR/BPN yang mengatur tentang pemberian hak.
Menurut Yagus, proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi keterangan para ahli, hakim anggota Yusafrihardi Girsang menyebut adanya peluang bagi terdakwa untuk mengajukan gugatan terhadap negara. “Jika negara juga dibebani kewajiban ganti rugi, maka terbuka peluang bagi terdakwa untuk menggugat,” ujarnya.
Sementara itu, ahli hukum bisnis dari Universitas Diponegoro, Prof Nindyo Pramono, menjelaskan mekanisme inbreng dari HGU menjadi HGB milik PT NDP. Ia menyatakan dalam kasus konkret yang terjadi inbreng atau pemasukan modal dilakukan oleh sebuah badan hukum kepada anak usahanya, modal itu dalam bentuk uang atau barang, jika barang maka modal tersebut selanjutnya akan dikonversi dalam bentuk saham. Adapun yang terjadi dalam kasus yang diadili adalah quasi inbreng yaitu pemasukan modal dalam bentuk barang tidak bergerak berupa tanah HGU milik PTPN II kepada anak perusahannya yakni PT NDP, dan kesemuanya adalah lazim dan dibenarkan menurut ketentuan hukum berlaku di BUMN (Pemen BUMN No.02 Tahun 2010) serta Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).
“Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” katanya.
Sidang perkara yang melibatkan PT Ciputra Land ini kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli lainnya dari tim penasihat hukum para terdakwa.()
(NAI/NAI)











