Kabur ke Tanah Karo, Pelaku Pencurian Warung Bakso di Marelan Dibekuk Polisi (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan – Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah warung bakso di Jalan Marelan V Pasar 2 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Seorang pelaku berinisial MRI alias C (28) berhasil diamankan setelah diketahui berada di wilayah Kabupaten Karo.
Pelaku diamankan pada Minggu, 20 September 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Tongkoh, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, saat hendak berangkat bekerja di Warung Bakso Manda Berastagi.
Korban dalam perkara ini adalah Ahmad Safei (32), warga Dusun II, Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Sepuluh Banyak Kab. Lampung Tengah sesuai KTP selaku pemilik barung bakso. Peristiwa pencurian diketahui korban pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekira pukul 07.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, SIK., MM., mengatakan penangkapan dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Tanah Karo, Team Opsnal 2 yang dipimpin Panit Reskrim IPDA Doddi Sinaga langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan saat akan berangkat bekerja dan kemudian dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan,” ujar Kompol D. Raja Putra.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok bagian belakang rumah pada sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban berupa satu kuali besar, satu tabung gas, serta satu tungku kompor gas besar beserta regulator.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual. Tabung gas dijual seharga Rp50.000, kompor gas Rp100.000, sedangkan tungku besar beserta regulator dijual Rp50.000. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Rekaman CCTV juga telah diamankan sebagai barang bukti,” jelas Kompol D. Raja Putra.
Pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(RZD)