Analisadaily.com, Medan - Sengketa biaya maintenance di Komplek Pergudangan Gudang Intan, Medan Estate, belum menemukan titik temu setelah dua kali upaya mediasi yang difasilitasi Polsek Medan Tembung. Persoalan yang awalnya mencuat akibat kenaikan tarif kini berkembang menjadi pertanyaan mengenai dasar kewenangan pengelolaan kawasan, mekanisme penetapan tarif, pertanggungjawaban dana maintenance hingga pembatasan akses gudang.
Kuasa hukum pemilik dan penyewa Gudang Intan, Mas Angga Wicaksana, S.H. dan Anggun Rizal Pribadi, S.H., kepada wartawan, Minggu (27/9/2026) mengatakan, pihaknya meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan agar para pemilik dan penyewa mengetahui dasar pengelolaan kawasan serta kewajiban yang dibebankan kepada mereka.
Menurut pihak pemilik dan penyewa, dalam mediasi terakhir pada Senin (21/9/2026) lalu muncul sejumlah persoalan yang dinilai perlu diperjelas, termasuk mengenai rantai kewenangan pengelolaan Gudang Intan. Mereka mempertanyakan siapa yang pertama kali memberikan mandat pengelolaan, ruang lingkup kewenangan tersebut serta bagaimana kewenangan itu berlanjut hingga pengelola saat ini.
“Persoalan kami bukan semata-mata mampu atau tidak mampu membayar. Yang kami minta adalah transparansi. Kalau tarif harus naik, tunjukkan dasar kewenangannya, struktur biayanya, pelayanan yang diberikan, dan bagaimana mekanisme kenaikannya,” ujar Angga.
Persoalan tarif, sambung Angga, putra menjadi salah satu pemicu utama sengketa. Berdasarkan data historis yang dihimpun pihak pemilik dan penyewa, tarif maintenance tercatat sekitar Rp606,06 per meter persegi pada 2011, Rp707,07 pada 2014, Rp858,59 pada 2017 dan Rp1.500 pada 2021. Pada 2026, tarif sempat ditetapkan Rp3.500 per meter persegi sebelum kemudian, berdasarkan surat edaran pengelola tertanggal 24 Agustus 2026, dikurangi Rp500 menjadi Rp3.000 per meter persegi.
Kenaikan tersebut dipersoalkan bukan hanya dari sisi nominal, tetapi juga dasar perhitungan dan kewenangan penetapannya. Pemilik dan penyewa meminta pengelola menjelaskan struktur biaya, pelayanan yang diberikan serta dasar perubahan tarif dari waktu ke waktu.
Dalam mediasi sebelumnya pada Jumat (11/9/2026), pihak pemilik dan penyewa melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan lima tuntutan. Mereka meminta tidak ada kenaikan tarif maintenance, perbaikan fasilitas umum termasuk jalan dan aspek keamanan, tidak dilakukan pembatasan atau blokade terhadap kendaraan pemilik maupun penyewa, memperoleh perlindungan hukum selama belum tercapai kesepakatan, serta meminta besaran tarif maintenance disampaikan secara terbuka di hadapan Kapolsek selaku mediator.
Selain tarif, pihak pemilik dan penyewa turut mempersoalkan kondisi fasilitas umum kawasan, termasuk jalan, drainase, penerangan dan keamanan. Mereka juga menyoroti adanya pemberitahuan mengenai kemungkinan pembatasan keluar-masuk barang maupun kendaraan bagi pihak yang tidak memenuhi pembayaran maintenance sesuai tarif yang ditetapkan pengelola.
Di sisi lain, pemilik dan penyewa menegaskan tidak menolak kebutuhan maintenance untuk menjaga keberlangsungan kawasan pergudangan. Mereka menyatakan tetap membuka ruang pembicaraan mengenai skema pembayaran sepanjang terdapat dasar perhitungan yang dapat diverifikasi, mekanisme yang transparan dan pelayanan yang jelas.
Saat ini, pihak pemilik dan penyewa yang tergabung dalam Paguyuban Intan Bersatu juga melakukan konsolidasi. Mereka menyebut sekitar 40 pemilik atau penyewa telah bergabung dan mewakili kurang lebih 100 unit gudang, dari sekitar 281 unit yang disebut terdapat di kawasan tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan melalui Kasi Humas Aiptu Sir John menegaskan, kepolisian dalam proses tersebut tidak berada pada posisi untuk menentukan keputusan mengenai sengketa antara pemilik atau penyewa dengan pengelola.
“Dalam hal ini kepolisian bukan dalam kapasitas pengambil keputusan, tetapi sebagai penengah antara penyewa dan pengelola. Keputusan akhir tetap kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Aiptu John melalui pesan WhatsApp.
Dengan demikian, pihak pemilik dan penyewa kini menunggu kejelasan dari pengelola sekaligus melanjutkan pengumpulan dokumen terkait kepemilikan, perjanjian, pembayaran maintenance dan dasar pengelolaan kawasan.
Mereka berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah tanpa mengganggu aktivitas usaha serta akses keluar-masuk gudang.











