Analisadaily.com, Medan - Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hj Sri Rezeki AMd menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dalam sidang Paripurna DPRD Medan atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dalam rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, dan dihadiri oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Senin (5/10/2026) di gedung DPRD Medan.
- Menyempurnakan regulasi agar adaptif dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Meningkatkan efektivitas pelaksanaan program secara terpadu dan berkelanjutan.
- Memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah serta sinergi dengan pemerintah pusat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan lembaga sosial.
- Menjamin ketepatan sasaran bantuan melalui pemanfaatan data kemiskinan yang valid dan diperbarui secara berkala.
- Mendorong kesejahteraan warga miskin melalui pemberdayaan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.
- Mewujudkan tata kelola penanggulangan kemiskinan yang transparan dan akuntabel.
- Melalui perubahan hukum ini, pemerintah kota dan DPRD Medan menargetkan terwujudnya kualitas perencanaan dan pengawasan program yang lebih baik. Ketepatan pemberian bantuan sosial juga diharapkan meningkat drastis seiring dengan perbaikan akurasi data kemiskinan.











