Kemenhut Tetapkan Luas Lahan Program PPTKH di Palas Menjadi 1.897,89 Hektare (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com,Padanglawas - Luas lahan dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, disetujui menjadi sekitar 1.897,89 hektare berdasarkan surat Menteri Kehutanan tertanggal 3 September 2026.
Hal itu terungkap dalam rapat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Padanglawas, Dr. H. Panguhum Nasution di ruang rapat Sekda, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan data pemerintah daerah, luas PPTKH Padanglawas sebelumnya tercatat 1.854,27 hektare sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1351/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021.
Namun, setelah dilakukan perbaikan tapal batas, luas yang dipertahankan menjadi 1.063,38 hektare berdasarkan surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan tertanggal 25 Oktober 2024.
Melalui proses koordinasi dan pengusulan yang didukung Bupati Padangkawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, luas PPTKH tersebut kemudian disetujui menjadi 1.897,89 hektare atau bertambah 834,51 hektare dibandingkan hasil penyesuaian tahun 2024.
Sekda Panguhum Nasution menyampaikan bahwa penambahan luas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini dikuasai dan dikelola masyarakat.
“Ini adalah perjuangan untuk rakyat. Kita ingin masyarakat Padanglawas mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola," kata Panguhum.
' Berkat kerja keras tim dan dukungan semua pihak, luas lahan kita bertambah dari 1.063 hektare menjadi 1.897 hektare. Ini untuk kesejahteraan masyarakat Padanglawas,” ujar Panguhum.
Menurutnya, penambahan luas PPTKH diharapkan membuka peluang bagi lebih banyak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan mereka melalui tahapan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengukuhan, Perencanaan dan Kawasan Hutan BPKH Wilayah I Medan, Paskha Panjaitan, memaparkan mekanisme serta tahapan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala UPT KPH Wilayah VII Gunung Tua Ferdinan Siringoringo, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara Tumpa Haposan Dongoran, perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, BPN Padanglawas.
Dengan disetujuinya luas PPTKH tersebut, pemerintah daerah berharap proses penataan batas dan penyelesaian administrasi pertanahan dapat terus dilanjutkan sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.
(ATS/NAI)











