Mantan Pekerja Grand Station, Sabar Kristian Panjaitan didampingi Penasehat Hukum, Arya Agustinus Purba, SH (kanan) usai penuhi panggilan penyidik. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Didampingi Penasehat Hukumnya, Arya Agustinus Purba, mantan pekerja Station Executive Music Room (Grand Station), Sabar Kristian Panjaitan tampak mendatangi Gedung Ditreskrimsus Poldasu, Senin (12/10/2026). Sabar memenuhi panggilan penyidik Tipidter Poldasu menindaklanjuti Laporannya yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/1651/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 29 September 2026 atas dugaan kekurangan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota Medan Sejak Januari 2018 sampai dengan November 2025 sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 185 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Penasehat pelapor, Arya Agustinus Purba pada wartawan, Senin (12/10/2206) mengatakan, mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimsus Poldasu yang telah memanggil kliennya untuk diambil keterangannya. “Kami mengapresiasi langkah penyidik Polda Sumatera Utara yang telah memanggil klien kami untuk memberikan keterangan. Kami berharap laporan ini ditangani secara profesional dan objektif dengan memeriksa seluruh fakta, dokumen pengawasan ketenagakerjaan, serta bukti lain yang relevan,"ungkapnya.
Bagi kami, sambung Arya, persoalan ini bukan hanya mengenai nilai kekurangan upah, tetapi juga mengenai penghormatan terhadap hak normatif pekerja. Kami tidak mendahului kesimpulan penyidik, tetapi berharap apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekadar informasi, pelapor bekerja sejak Januari 2018 sampai dengan November 2025 di Grand Station. Permasalahan muncul saat Grand Station Executive Music Room melakukan kekurangan pembayaran Upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota Medan Sejak Januari 2018 sampai dengan November 2025.
Pelapor melalui Penasehat hukumnya sebelumnya telah melayangkan somasi Nomor : 002/SP/LO-AP/I/2026 tertangal 08 Januari 2026 kepada Pimpinan Station Executive Music Room, namun sampai saat ini pihak Station tidak menanggapi somasi tersebut.
Kemudian pada 4 Februari 2026 telah mengajukan surat pengaduan dan tindak lanjut perselisihan hak kepada Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara dan Pada tanggal 19 Agustus 2026 telah keluar Surat Penetapan Hak Pekerja Berupa Kekurangan Upah oleh Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa atas Peristiwa kekurangan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota Medan, Sabar Kristian Panjaitan mengalami kerugian sebesar Rp. 87.423.911,- (Delapan puluh tujuh juta empat ratus dia puluh tiga sembilan ratus sebelas rupiah).
Penasehat Hukum terlapor, Arya Agustinus Purba SH mengatakan, perbuatan terlapor atau pengusaha Grand Station diduga telah melanggar Pasal 88E ayat (2) Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang pada Pokoknya berisi " Pengusaha dilarang membayar Upah Pekerja di Bawah Upah Minimum ".
Bahwa atas perbuatan tersebut diatas dapat di kualifikasikan sebagai Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kerja sebagai mana dalam Pasal 185 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan Ancaman Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp. 400 juta rupiah.
Bahwa setelah keluar penetapan Pengawasan Ketenagakerjaan, Sabar Kristian Panjaitan Pernah menyampaikan ke salah satu Management Grand Station agar memberikan haknya selaku pekerja sejak Bulan Januari tahun 2018 sampai dengan November 2025. Namun, Pengusaha tidak kunjung memberikan haknya.
Sementara, pihak Management Station Executive Music Room, Linna yang dikonfirmasi wartawan lewat selulernya belum lama ini, mengarahkan agar wartawan menghubungi seseorang bernama, Handoko. "Kontak saja Handoko ya,"ucapnya singkat.
(YY)