Empat Pria yang diciduk Satres. Narkoba Polresta Deliserdang saat melakukan GSN di kawasan Kualanamu. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Satres Narkoba Polresta Deliserdang bersama BNNK Deliserdang menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Dusun I, Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Senin (12/10/2026) sore. Dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, empat pria diamankan setelah hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
Penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. Petugas menyita empat paket kecil sabu dengan berat bruto 0,61 gram, satu pipa pirex, dan dua alat isap bong.
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial P (48), S (33), IT (35), dan S (39). Seluruhnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deliserdang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut disebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Amok. Petugas telah melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi yang bersangkutan belum ditemukan.
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan di lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas narkoba dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” Ujar Fery Kusnadi.
Usai penggerebekan, petugas turut memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat bersama tim pemberantasan BNNK Deliserdang dan Sekretaris Desa Emplasmen Kualanamu. Warga setempat menyambut positif penindakan tersebut.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan Amok. Keempat pria yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjut hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
(YY)