Polda Sumut Mangkir dari RDP Kasus Winda Lorenza, Komisi A DPRD Sumut Jadwalkan Ulang

Polda Sumut Mangkir dari RDP Kasus Winda Lorenza, Komisi A DPRD Sumut Jadwalkan Ulang
Polda Sumut Mangkir dari RDP Kasus Winda Lorenza, Komisi A DPRD Sumut Jadwalkan Ulang (Analisadaily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan - Ketidakhadiran Polda Sumatera Utara dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama keluarga almarhumah Winda Lorenza di Komisi A DPRD Sumut, Rabu (14/10/2026), menyisakan tanda tanya. Padahal, kehadiran kepolisian dinilai penting untuk menjawab sejumlah kejanggalan yang dipersoalkan keluarga sekaligus memberikan kejelasan atas penanganan perkara tersebut.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut Berkat Kurniawan Laoli, didampingi Martinus Zega, Cheryl Laila dan Megawati Zebua, digelar untuk menindaklanjuti permohonan keluarga almarhumah. Namun, hingga rapat berakhir, pihak Polda Sumut tidak hadir dan tidak menyampaikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya.
Berkat Kurniawan Laoli menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, RDP seharusnya menjadi ruang dialog bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka, bukan sekadar mendengarkan keluhan keluarga.
“Kami sudah mengundang pihak keluarga dan Polda Sumatera Utara. Namun, sampai rapat selesai, pihak Polda belum hadir dan tidak ada konfirmasi terkait ketidakhadirannya,” ujar Berkat.
Ia menegaskan, Komisi A tidak bermaksud menyudutkan kepolisian ataupun membela keluarga almarhumah. DPRD Sumut ingin memfasilitasi pertemuan agar persoalan yang dipertanyakan keluarga dapat dibahas secara proporsional dan memperoleh kejelasan.
Menurutnya, kehadiran kedua belah pihak sangat diperlukan agar setiap persoalan dapat diklarifikasi berdasarkan fakta, bukan berkembang menjadi dugaan yang tidak terjawab.
“Kami tidak ingin menjustifikasi siapa pun, tidak membela keluarga maupun menyalahkan Polda Sumut. Kami ingin memfasilitasi agar ada titik temu dan diketahui apa sebenarnya yang menjadi persoalan serta tuntutan keluarga,” katanya.
Dalam RDP tersebut, keluarga menyampaikan sejumlah hal yang mereka nilai janggal, termasuk persoalan administrasi dan surat-menyurat yang dianggap penting untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara.
Salah satu yang dipersoalkan adalah akses terhadap dokumen, termasuk surat dari Polda Sumut kepada kejaksaan, yang menurut keluarga belum mereka peroleh.
Menanggapi hal itu, Berkat menyarankan agar keluarga menempuh mekanisme resmi apabila mengalami kesulitan mengakses dokumen yang dibutuhkan. Ia berharap persoalan administrasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Berkat juga berpandangan, klarifikasi yang terbuka justru dapat memberikan kepastian bagi semua pihak, termasuk kepolisian. Dengan demikian, berbagai dugaan yang disampaikan keluarga dapat diuji dan dijawab berdasarkan fakta.
“Kalau dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, akan terbuka apakah dugaan keluarga itu sesuai dengan fakta atau tidak. Jadi, kita tidak hanya menduga-duga,” tegasnya.
RDP Diusulkan Kembali 27 Oktober
Komisi A DPRD Sumut berencana menjadwalkan ulang RDP dengan mengundang kembali pihak Polda Sumut, keluarga almarhumah, serta lembaga bantuan hukum yang mendampingi keluarga.
Berkat mengatakan, pihaknya akan mengusulkan perubahan jadwal melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut. Rapat lanjutan diusulkan berlangsung pada 27 Oktober 2026, dengan tetap menunggu persetujuan pimpinan dan Bamus.
Komisi A juga berencana mengundang LBH Medan untuk menyampaikan pandangan serta penjelasan mengenai pendampingan hukum terhadap keluarga.
Menurut Berkat, keterlibatan seluruh pihak dibutuhkan agar pembahasan tidak berhenti pada penyampaian keluhan, tetapi berlanjut pada langkah konkret untuk menjawab persoalan yang dipertanyakan.
Ia berharap seluruh pihak yang diundang dapat hadir pada pertemuan berikutnya sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi secara maksimal.
Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Polda
Sementara itu, kuasa hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza mengapresiasi keterbukaan Komisi A DPRD Sumut yang memberikan ruang kepada keluarga untuk menyampaikan aspirasi.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke Komisi III DPR RI. Namun, keluarga kembali meminta agar persoalan yang terjadi di wilayah Sumatera Utara turut dibahas di DPRD Sumut sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah.
Menurutnya, RDP tersebut penting karena keluarga masih membutuhkan penjelasan atas sejumlah hal yang mereka pertanyakan dalam penanganan perkara.
Kuasa hukum juga menyayangkan ketidakhadiran Polda Sumut tanpa pemberitahuan yang jelas. Menurutnya, lembaga yang telah menerima undangan semestinya memberikan tanggapan resmi, baik dengan menghadiri rapat maupun menyampaikan alasan apabila berhalangan hadir.
Ia menilai, komunikasi yang baik antarlembaga diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa undangan dan permintaan klarifikasi dari DPRD maupun masyarakat diabaikan.
Meski pihak Polda Sumut belum hadir dalam RDP tersebut, keluarga berharap pembahasan dapat dilanjutkan dan seluruh pertanyaan mereka memperoleh jawaban yang jelas.
Bagi keluarga, keterbukaan informasi, akses terhadap dokumen yang dapat diperoleh sesuai ketentuan, serta penjelasan dari pihak berwenang menjadi bagian penting untuk memperoleh kepastian atas persoalan yang mereka perjuangkan.
Komisi A DPRD Sumut pun diharapkan dapat mengawal tindak lanjut persoalan tersebut melalui RDP berikutnya, sehingga ruang dialog yang telah dibuka benar-benar menghasilkan kejelasan bagi keluarga almarhumah Winda Lorenza.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi