Kades Sei Paham Tolak Klaim Batas Wilayah, Perkim Asahan Sebut Penetapan Belum Definitif

Kades Sei Paham Tolak Klaim Batas Wilayah, Perkim Asahan Sebut Penetapan Belum Definitif
Kades Sei Paham Japilian (baju batik) didampingi Ketua BPD Harmaini Sitorus (baju Kaos hitam) saat diwawancarai wartawan, Rabu (14/10/2026). (Analisadaily/arifin )

Analisadaily.com, Kisaran - Polemik batas administrasi antara Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang dengan Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, mengemuka pasca Rapat Koordinasi yang difasilitasi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Pekim) Kabupaten Asahan pada Rabu, 16 September 2026.

Kepala Desa Sei Paham, Japilian didampingi Ketua BPD Harmaini Sitorus, menyatakan keberatan keras dan menolak tegas upaya pengklaiman sepihak atas wilayah administrasi Desa Sei Paham. "Kami menolak dengan tegas upaya pencaplokan serta pengklaiman sepihak atas wilayah administrasi Desa Sei Paham dan siap melawan," kata Japilian kepada wartawan.

Japilian menjelaskan, secara historis, yuridis, dan teknis geospasial, batas wilayah administrasi antara Kecamatan Sei Kepayang dan Kecamatan Pulau Rakyat sejak dahulu adalah batas alam berupa alur Sungai Nantalu.

Dasar tersebut, kata dia, merujuk pada dokumen resmi riwayat surat Kepala Desa Sei Paham sejak 1986, Peta Rupabumi Indonesia (RBI) Skala 1:50.000 Lembar 0718-54 Tanjungbalai Tahun 1982, Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2008 jo Perda Nomor 12 Tahun 2014, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Asahan 2013-2033, serta SK Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Tahun 1982 dari Kementerian Kehutanan.

Ia juga menilai Peta Batas Wilayah Administrasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) Tahun 2025 masih berstatus indikatif yang bersumber dari Delineasi Kartometrik Tanpa Kesepakatan Tahun 2018 dan belum memiliki kekuatan hukum definitif.

"Sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, legalitas batas wilayah administratif desa wajib ditetapkan melalui Peraturan Bupati berdasarkan Berita Acara Kesepakatan antar-desa. Pergeseran garis batas pada peta indikatif BIG tidak memiliki dasar hukum untuk mengubah batas yang sudah ada," ujarnya.

Terkait Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Koperasi Tani HKm Sehati seluas kurang lebih 363 hektare yang terbit dari KLHK pada Juli 2018, Japilian menegaskan izin tersebut secara sah tercatat berada di Desa Sei Paham dan tetap berlaku.

"Hasil kesepakatan Rakor Pemkab Asahan menegaskan Izin HKm Koperasi Tani Sehati adalah sah, tetap berlaku, dan tidak batal akibat dinamika perubahan batas pada peta indikatif BIG," katanya.

Atas kondisi itu, Pemerintah Desa Sei Paham mendesak Pemkab Asahan melalui DPMD/TPBD dan Dinas Perkim untuk segera memproses penegasan batas secara definitif dengan mengembalikan alur Sungai Nantalu sebagai batas alam sah sesuai Permendagri No.45/2016.

"Saya minta warga maupun kelompok tani dari Desa Padang Mahondang untuk menghentikan kegiatan penggarapan sepihak di atas areal kerja HKm Koperasi Tani Sehati," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Asahan, Mariani Simangunsong, mengatakan penetapan batas administrasi antara Desa Sei Paham dan Desa Padang Mahondang serta sejumlah desa yang berbatasan dengan Sungai Nantalu belum tuntas.

Menurutnya, pertemuan yang digelar pada 16 September lalu masih sebatas mengumpulkan data dan informasi awal. Selain Desa Sei Paham dan Desa Padang Mahondang, wilayah yang menjadi perhatian meliputi Desa Bangun, Desa Rawasari, dan Desa Bangun Baru.

"Rapat kemarin baru mengumpulkan data awal yang berkaitan dengan batas wilayah administrasi desa. Karena belum ada penetapan batas administrasi antardesa, pertemuan itu masih sebatas menghimpun informasi awal," kata Mariani Simangunsong didampingi Kabid Pertanahan dinas Perkim Asahan, Anton Sutresno di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan, persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan belum adanya penetapan batas administrasi, bukan perselisihan antardesa. Penetapan batas administrasi desa, kata dia, merupakan kewenangan instansi teknis terkait pemerintahan desa dan penataan wilayah.

"Kalau ada pengaduan atau permasalahan di wilayah desa, kami dapat membantu memfasilitasi mediasi. Namun, untuk proses teknis penetapan batas administrasi, kewenangannya berada pada instansi terkait," ujarnya.

Sementara itu Kabag Pemerintahan Kabupaten Asahan Erric Yudhistira Nugraha mengatakan, penentuan batas administrasi antardesa yang berkaitan dengan kawasan Hutan Nantalu masih menunggu kebijakan Bupati Asahan. Penetapan tersebut nantinya akan mempertimbangkan batas alam serta hasil pembahasan pihak-pihak terkait.

Menurutnya, penentuan batas wilayah selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati untuk mendapatkan keputusan. "Batasnya nanti ditentukan oleh Pak Bupati. Kebijakan terkait penentuan wilayah tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bupati" ujarnya melalui Handphone.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi