15 WNI Ilegal Asal Sumut dan Aceh Dideportasi dari Malaysia, Sempat Ditahan hingga 6 Bulan (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Deli Serdang - Sebanyak 15 Warga Negara Indonesia bermasalah (WNI-B) asal Sumatera Utara dan Aceh yang bekerja secara nonprosedural di Malaysia akhirnya dipulangkan ke tanah air.
Rombongan tersebut tiba di terminal domestik Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, menggunakan maskapai Lion Air setelah sebelumnya melakukan transit di Batam, Sabtu (17/10/2026).
Kepulangan para pekerja migran nonprosedural ini dikonfirmasi langsung oleh Petugas Fungsional Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, Ade Frima Koesnanda, bersama Fadli Halfah Lubis di Bandara Kualanamu.
Berdasarkan data yang dihimpun pihak BP3MI, total terdapat 15 orang yang dideportasi, yang terdiri dari 10 warga asal Provinsi Aceh dan 5 warga asal Sumatera Utara.
Rincian warga Sumut yang dipulangkan meliputi masing-masing satu orang dari Kota Tanjung Balai, Medan, Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Asahan.
Sebelum diterbangkan kembali ke Indonesia, para pekerja migran tersebut sempat mendekam di tahanan Malaysia selama kurun waktu tiga hingga enam bulan akibat pelanggaran keimigrasian dan status pekerjaan nonprosedural mereka di negeri jiran.
Selama mencari nafkah di Malaysia, mereka melakoni berbagai pekerjaan informal, mulai dari tukang bangunan, penjaga kedai, hingga juru masak di kafe.
"Ya, kita terima kepulangan WNI-B, setelah didata dokumen mereka masing-masing pulang ke kampung halaman," ujar Ade Frima Koesnanda saat memberikan keterangan terkait proses pemulangan tersebut.
Setelah merampungkan seluruh prosedur pendataan administratif dan pemeriksaan dokumen keimigrasian setibanya di Bandara Kualanamu, seluruh WNI yang dideportasi tersebut langsung difasilitasi untuk segera kembali ke kampung halaman masing-masing untuk berkumpul kembali dengan keluarga mereka.
(KAH/RZD)