Kejari Palas Beri Pemahaman Hukum Kepada Seluruh Kepala Sekolah Penerima Dana Revitalilasi (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Kejaksaan Negeri Padanglawas ( Kejari Palas), melaksanakan sosialisasi untuk memberi pemahaman hukum terhadap seluruh kepala sekolah penerima dana pembangunan atau Revitalisasi sekolah tahun 2026 di aula SMK Negeri 1 Barumun, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding ( MoU) antara Kejaksaan Negeri Padanglawas dengan Dinas Pendidikan Padanglawas tentang program Jaksa Sahabat Pendidik.
Tiga nara sumber hadir dari Kejari Padanglawas, yaitu T. Bastanta Tarigan, S.H Kepala Seksi Intelijen; Nicolas Bram Sitepu, S.H, Pelaksana tugas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Ahmad Sadikin Daulay, S.H, Kepala Subseksi I Intelijen.
" Kegiatan ini bentuk sinergi dalam memberikan pemahaman hukum serta mendukung pelaksanaan pembangunan sektor pendidikan yang tertib, transparan, dan akuntabel," kata Kasi Intelijen T Bastanta Tarigan disela acara tersebut.
Bastanta Tarigan mengatakan, dalam kegiatan itu para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan program revitalisasi pembangunan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk aspek yang menjadi perhatian kata Bastanta meliputi tata kelola pelaksanaan kegiatan, tertib administrasi dan pertanggungjawaban, serta pentingnya mengantisipasi potensi permasalahan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan.
" Untuk itu melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Padanglawas mendorong para kepala sekolah selaku pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, cermat, transparan, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas," sebut Bastanta Tarigan.
Dihadapan para kepala sekolah Bastanta juga menekankan, bahwa pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan diharapkan senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Sehingga hasil pembangunan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang proses belajar mengajar.
Lebih jauh Bastanta mengungkapkan, program Jaksa Sahabat Pendidik menjadi salah satu bentuk upaya membangun komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan dengan insan pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang baik.
" Sinergi ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko hukum sejak dini, sekaligus menciptakan lingkungan pelaksanaan pembangunan sekolah yang tertib dan bertanggung jawab," tegas Bastanta.
Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Padanglawas Muliadi Hasibuan, dan seluruh kepala sekolah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menerima program revitalisasi pembangunan sekolah di Kabupaten Padanglawas.
(ATS/NAI)










