Miris di Medan: Rumah Sendiri Diserobot, Lansia 73 Tahun Malah Terancam Ditetapkan Jadi Tersangka

Miris di Medan: Rumah Sendiri Diserobot, Lansia 73 Tahun Malah Terancam Ditetapkan Jadi Tersangka
Miris di Medan: Rumah Sendiri Diserobot, Lansia 73 Tahun Malah Terancam Ditetapkan Jadi Tersangka (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Medan - Nasib malang menimpa pasangan suami istri lanjut usia (lansia) asal Kota Medan, Suhairi (73) dan Susilawaty (66). Keduanya diduga menjadi korban kriminalisasi hingga terancam ditetapkan sebagai tersangka di Satreskrim Polrestabes Medan, sekaligus terancam kehilangan rumah milik mereka sendiri yang sah secara hukum.

Rumah tempat tinggal yang berlokasi di Kompleks Villa Kencana, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan tersebut diketahui masih tercatat atas nama Susilawaty berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ngenesnya, rumah tersebut kini telah dikuasai selama satu tahun oleh seorang perempuan berinisial E, yang mengontrak tanpa membayar.

Pelapor E justru melaporkan pasangan lansia ini ke Polrestabes Medan dengan laporan polisi bernomor LP/B/2662/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 20 Agustus 2025.

Kuasa hukum korban dari Law Office ILO and Partners, Irwansyah Putra Nasution, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kliennya telah melakukan berbagai upaya hukum untuk menggapai keadilan. Keduanya bahkan telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, hingga Kapolda Sumut, namun tak kunjung mendapat respons.

"Korban sudah mencari keadilan, tapi belum dapat. Cuma ke Allah SWT yang belum bersurat. Kapolrestabes juga tidak merespon, sudah dihubungi dan bersurat," ujar Irwansyah prihatin, Rabu (21/10).

Irwansyah menegaskan bahwa kliennya jelas-jelas dikriminalisasi di Polrestabes Medan dan sangat berharap ada perhatian langsung dari Pimpinan Polri.

Tak tinggal diam atas penguasaan fisik rumahnya, pasangan lansia ini sebenarnya telah melaporkan balik saudari E ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sumatera Utara sejak 17 Maret 2026, dengan nomor laporan LP/B/438/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Namun, proses penanganan di Polda Sumut terkesan lambat dan jalan di tempat. Setelah tujuh bulan laporan dilayangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut baru melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks Villa Kencana pada Rabu (21/10/2026). Pengecekan TKP tersebut dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Faidir Chaniago, S.H., M.H.

Pihak kuasa hukum menyayangkan lambatnya proses hukum ini karena menimbulkan ketidakpastian bagi lansia yang mencari keadilan atas hak tanah dan bangunannya.

Irwansyah mengutarakannya dengan nada prihatin terkait fenomena penegakan hukum saat ini. Pihaknya mengetuk hati publik dan para warganet untuk mengawal kasus ini agar tidak redup.

"Apakah harus no viral no justice baru mendapatkan keadilan? Kami percaya Polri bersama masyarakat dapat memberikan keadilan, tapi tanpa dorongan publik, keadilan sangat berat untuk didapatkan. Kami memohon pada publik (netizen) agar perkara ini sampai ke telinga Pak Kapolri," pungkas Irwansyah.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi