Pelanggaran PPDB Online 2019, Ombudsman Serahkan LAHP ke Kadisdik Sumut

Pelanggaran PPDB Online 2019, Ombudsman Serahkan LAHP ke Kadisdik Sumut
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar (kiri) memberikan LAHP kepada Plt Kepala Disdik Sumut, Arsyad Lubis, Rabu (22/1) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2019/2020.

LAHP tersebut diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis, di ruang rapat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit No. 2 Medan, Rabu (22/1).

Poses penyerahan LAHP juga disaksikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban dan asisten Florencia Sipayung.

Abyadi mengatakan dalam LAHP tersebut pihaknya meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk melakukan tindakan korektif dengan memberi sanksi kepada Kepala SMAN 8 Medan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 dan Pergub No. 32 tahun 2019.

"Pemberian sanksi tersebut akibat Kepala SMAN 8 Medan telah melakukan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan PPDB TA 2019/2020. Maladministrasi yang terjadi dalam bentuk penyimpangan prosedur karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 peserta didik baru di luar pengumuman yang sah dari Disdik Sumut," ujar Abyadi.

Selain itu juga telah terjadi maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 peserta didik baru tanpa dasar hukum yang sah.

"Jadi, atas pelanggaran tersebut sesuai amanah Permendikbud No. 51 tahun 2018 dan Pergub No. 32 tahun 2019, maka Kepala SMAN 8 Medan harus dijatuhkan sanksi. Ini sangat jelas diatur," tegas Abyadi.

Bentuk sanksinya, menurut Abyadi telah diatur dalam pasal 41 ayat 1 huruf (d) Permendikbud No. 51 tahun 2018, yakni mulai teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

"Sanksi ini juga ditegaskan dalam pasal 26 Pergub No. 32 tahun 2019," urainya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada September 2019 terkait dugaan adanya penerimaan siswa baru tanpa melalui proses PPDB online.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa di SMAN 8 Medan telah terjadi penambahan 17 peserta didik baru di luar PPDB online.

Harusnya SMAN 8 Medan hanya punya kuota 268 siswa, namun akhirnya menerima 285 siswa. Artinya terjadi penambahan 17 siswa. Bahkan ada siswa baru yang masuk setelah proses belajar mengajar sudah berlangsung sekitar dua bulan.

Menurut Abyadi hal itu jelas merupakan pelanggaran karena sesuai Permendikbud No. 51 tahun 2018 dan Pergub No. 32 tahun 2019, PPDB dilakukan berbasis dalam jaringan (daring). Artinya, penerimaan siswa baru harus berdasarkan sistem online. Tapi ternyata ada 17 siswa diterima tanpa melalui PPDB online.

Atas laporan tersebut tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan tindak lanjut dengan meminta keterangan Kepala SMAN 8 Medan. Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala SMAN 8 Medan mengaku telah menerima siswa tanpa melalui ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 dan Pergub No. 32 tahun 2019.

Usai menerima LAHP, Plt Kepala Disdik Sumut, Arsyad Lubis, menegaskan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi