Buron 9 Tahun Karena Bunuh Sekeluarga, Warga Pakistan Ditangkap di Asahan

Buron 9 Tahun Karena Bunuh Sekeluarga, Warga Pakistan Ditangkap di Asahan
Polisi menangkap warga Pakistan yang sempat buron selama sembilan tahun (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Interpol menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, MLB alias Husein Shah alias M. Firman (34), yang menjadi buronan selama sembilan tahun terakhir.

Informasi diperoleh Analisadaily.com, Firman ditangkap petugas Tim NCB Interpol Div Hubinter dipimpin AKBP Yoga Priyahutama didampingi Kanit Buncil Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kompol Muhammad Firdaus di rumah kontrakannya, Jalan Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan, Selasa (21/1) sekitar pukul 12.00 WIB.

Firman ditangkap karena membunuh satu keluarga saat masih berusia 25 tahun. Dia dendam karena keluarganya terlebih dahulu dibunuh pihak korban.

Setelah membunuh empat orang dalam satu keluarga itu, Firman kemudian kabur dan selalu berpindah-pindah tempat.

Ia sudah berada di Indonesia sejak dua tahun lalu, masuk melalui jalur laut menggunakan boat kayu dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Dumai, hingga kemudian menikahi seorang wanita warga Indonesia di Medan. Mereka menetap di rumah kontrakan tersebut sudah lima bulan.

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakannya, petugas mendapati KTP dan SIM A atas nama M. Firman, buku nikah atas nama M. Firman dengan Evi Lili Midati dan paspor atas nama Evi Lili Midati.

Ketika diinterogasi, tersangka yang bekerja sebagai sopir itu mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Pakistan.

Kasubdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kompol Taryono, mengatakan bahwa pihaknya ikut melakukan penangkapan terhadap buronan kasus pembunuhan di Pakistan.

"Itu buronan interpol dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Pakistan. Kita ikut mendampingi penangkapan tersangka. Proses hukum selanjutnya kita serahkan ke negara asalnya," ujar Taryono, Rabu (22/1).

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi