Cegah Penyebaran Corona, Imigrasi Tolak Masuk 118 WNA

Cegah Penyebaran Corona, Imigrasi Tolak Masuk 118 WNA
Seorang WNA melakukan registrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menolak masuk 118 Warga Nagara Asing (WNA) sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan, jumlah ini dihitung mulai tanggal 5 sampai 23 Februari 2020, dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia.

"Jumlah penolakan WNA yang terbanyak terdapat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang," kata Arvin dalam keterangan resmi diperoleh Analisadaily.com, Minggu (23/2).

WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), namun ada juga dari Malaysia, Singapura, Amerika Serikat serta beberapa negara Eropa dan Afrika.

"Alasan penolakan antara lain karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah China daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia," sebutnya.

Hal tersebut menjadi dasar bagi pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi untuk menolak masuk WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN RRT.

Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 WN RRT yang ada di Indonesia.

Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada WN RRT yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah Virus Corona, serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya.

(RZD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi