Polisi Tangkap DPO yang Kabur Dari Tahanan

Polisi Tangkap DPO yang Kabur Dari Tahanan
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - MA (30) yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh karena kabur dari tahanan pada Mei 2019, kembali ditangkap oleh Unit I dan Unit II Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Minggu (23/2).

Dari tangan tersangka MA, polisi menemukan sabu-sabu seberat 5,97 gram yang telah dipaketkan dan ganja 0,54 gram. Kedua jenis narkotika itu untuk dipergunakannya sendiri.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, penangkapan DPO yang dicari ini merupakan informasi dari warga setempat.

"Warga masyarakat yang kembali resah ketika tersangka kembali ke rumahnya dengan menggunakan narkotika yang akan mempengaruhi warga, hal ini membuat warga melaporkan kepada Kepolisian," ujar Boby.

Saat polisi mendapatkan informasi dari warga, dilanjutkan dengan penyelidikan dan menyergap tersangka di rumahnya.

"Pada saat itu tersangka MA sedang bersama rekan lainnya, yaitu AHS (21) dan RU. Sementara RU berhasil melarikan diri di kegelapan malam yang sudah menguasai medan," tutur Boby.

Setelah dilakukan penggeledahan di badan tersangka, lanjut Boby, dari saku baju MA ditemukan 4 paket sabu dan di sekitar tersangka MA ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu. Kemudian polisi melanjutkan penggeledahan di rumah yang dihuninya dan kembali menemukan satu linting ganja kering untuk diisapnya.

Dari keterangan tersangka MA yang merupakan warga Komplek Perumahan Cinta Kasih Blok II F Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, barang haram tersebut diperoleh dari YOK yang dibeli Rp 700.000. Sementara YOK juga sudah ditetapkan sebagai DPO.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Suzuki.

Kedua tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Kabur Dari Tahanan

Sebelumnya, lima tahanan Polresta Banda Aceh kabur setelah mendobrak pintu sel dan melawan petugas. Kelima tahanan yang terlibat kasus narkoba dan pencurian ini kabur pada Senin, 20 Mei 2019.

"Saat petugas memberikan makan sahur, didobrak pintu masuk dan melawan petugas," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto.

Berdasarkan video rekaman CCTV yang beredar, awalnya tampak seorang polisi penjaga tahanan sedang membuka pintu sel. Tiba-tiba keluar seorang tahanan sambil melayangkan pukulan.

Beberapa tahanan lain ikut keluar dan sempat terjadi duel dengan petugas. Lima tahanan akhirnya kabur. Sementara sejumlah tahanan lain masuk kembali ke sel sambil membawa satu plastik berisi nasi.

Petugas kemudian mengunci pintu sel. Insiden kaburnya napi tersebut berlangsung cepat.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi