Kejari Kisaran Gagal Eksekusi Hukuman Percobaan

Sei Silau, (Analisa). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) gagal membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai eksekusi hukuman percobaan terhadap salah seorang petani yang berseteru dengan Kebun Sei Silau PTP Nusantara 3, Selasa (4/11). 

“Eksekusi gagal, karena terdakwa Sukimin tidak ada dan akan dijadwalkan kembali,” ungkap Kasi Pidum Ahmad Fathoni didampingi Kasi Intel M Yusuf dan Kasi Datun Sumanggar Siagian. 

Untuk membuktikan ada atau tidaknya Sukimin, Kasi Pidum didampingi salah seorang kuasa hukum Bahren Samosir memasuki rumah di Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane. “Akan kita jadwalkan kembali,” ungkap Kasi Pidum dihadapan sejumlah pejabat di lingkungan PTP Nusantara 3 dan juga petugas kepolisian. 

Pihak PTP Nusantara 3, berharap pembacaan putusan eksekusi terhadap Sukimin dapat berjalan dengan baik, namun gagal, terpaksa mereka menunggu penjadwalan kembali dari Kejari Kisaran. 

“Kita tunggu. Ini proses hukum,” ungkap Kabid Umum Distrik Asahan PTP Nusantara 3. 

 Kuasa Hukum terdakwa, Tri Purnowidodo menyesalkan tindakan Kejari Kisaran itu yang akan mengeksekusi atau membacakan putusan MA yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan pidana penjara sembilan bulan dengan percobaan satu tahun enam bulan pada saat ini. 

“Permohonan Kasasi kami ditolak MA. Putusan PN Kisaran, hukuman penjara sembilan bulan penjara dengan percobaan satu tahun enam bulan yang berlaku,” ungkap Tri Purnowdodo. Namun yang menjadi pertanyaan, mereka dan juga kliennya telah menerima surat putusan dari MA yang menolak permohonan kasasi itu pada 4 Januari 2012, melalui Juru Sita PN Kisaran Tohiran. 

“Kenapa Kejari Kisaran membacakan putusan atau mengeksekusi klien kami, sekarang padahal putusannya telah kami peroleh pada 2012,” ungkapnya. Kalau dilihat dari waktu keputusan itu, Sukimin sudah dinyatakan bebas dan tidak dalam masa percobaan. 

“Kalau eksekusi ini dilakukan, masa percobaan akan dihitung mulai dari awal sejak pembacaan putusan itu,” ungkap Tri Purnowidodo dan mengatakan hal itu diskriminatif dan melanggar hak-hak klien mereka. Apalagi berdasarkan peraturan yang ada menyebutkan, masa percobaan dimulai saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana. ‘

“Hukuman percobaan itu telah dijalani klien kami sejak 2012 lalu, dan saat ini hukuman percobaan itu telah berakhir jika dihitung sejak pemberitahuan,” ungkap Tri Purnowidodo.

Ditambah lagi, perseoalan perseteruan dengan PTP Nusantara 3 itu, bukan hanya melibatkan Sukimin tetapi beberapa petani lainnya, namun mereka mempertanyakan kenapa hanya Sukimin yang dieksekusi. Padahal untuk kasus itu, ada empat berkas dengan 13 terdakwa diperiksa majelis hakim PN Kisaran. 

“Pemeriksaan sama, majelis hakim sama, putusan juga sama, kenapa hanya Sukimin yang dieksekusi,” ungkap Tri Purnowdido didampingi rekannya Bahren Samosir. (aln)

()

Baca Juga

Rekomendasi