Anggota DPRDSU, Satrya Yudha Wibowo, ST:

Kadispenda Diminta Sosialisasikan Pergub Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Medan, (Analisa). Anggota Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Lubuk Pakam, Kamis (18/12).

UPT Samsat merupakan salah satu mitra kerja dari komisi C yakni komisi yang membidangi keuangan.

Kunjungan kali ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Desember mendatang.

Apalagi Kabupaten Deli Serdang merupakan daerah pemilihan Satrya.

Saat kunjungan Satrya ke UPT Samsat Lubuk Pakam, ternyata di lapangan masyarakat banyak yang tidak mengetahui tentang adanya Pergub Nomor 5/2014 ini.

“Dispenda kurang mensosialisasikan Pergub Nomor 5 Tahun 2014 tentang pemutihan tunggakan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor,” ujar Satrya Yudha Wibowo yang juga Bendahara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dia mengungkapkan, Kepala UPT Samsat Lubuk Pakam Asnanuddin Dalimunte sampai pukul 11.00 WIB belum juga hadir.

Apalagi pegawai yang hadir saat itu juga belum bisa memastikan ada tidaknya agenda Kepala UPT Samsat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang Drs. H. Asrin Naim yang turut hadir juga membenarkan, pihaknya juga tidak mengetahui adanya Pergub Nomor 5 Tahun 2014 tentang pemutihan tunggakan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor ini.

Satrya mengimbau Kadispenda Provinsi Sumatera Utara agar serius mensosialisasikan Pergub Nomor 5/2014 ini kepada masyarakat sehingga masyarakat antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Ini akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2014.

Apalagi Pergub ini hanya berlaku sampai akhir Desember 2014.

Dia meminta agar armada pelayanan SIM keliling dapat ditambah, karena saat ini hanya ada 1 armada dan kecamatan Batang Kuis dimasukkan ke dalam wilayah kerja UPT Samsat Lubuk Pakam. “Ini untuk memudahkan pendataan. Selain itu pengurusan pajak kendaraan bermotor, tak usah memakai berkas foto copy.

Cukup membawa aslinya, agar lebih memudahkan masyarakat,” ujarnya. (maf)

()

Baca Juga

Rekomendasi