TAHUN 2014 menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kota Medan. Sejumlah kasus korupsi terungkap. Akibatnya, pelakunya pun dihukum mendekam dalam jeruji besi. Kasus-kasus yang menonjol dan menyita perhatian masyarakat mulai dari vonis terhadap GM PT PLN Pembangkit Sumbagut (Kitsbu), Albert Pangaribuan yang dihukum 11 tahun penjara bersama sejumlah bawahannya. Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman selam tiga tahun penjara kepada mantan Manager PLN Pembangkit Sektor Belawan, Ermawan Arif Budiman.
Selain soal listrik, kasus yang menimpah Walikota Medan, Rahudman Harahap juga menjadi perhatian publik. Setelah putusan MA, akhirnya Rahudman Harahap dieksekusi pihak kejaksanaan ke Rutan Klas IA Medan. Selain dua kasus tersebut banyak kejadian dan peristiwa selama tahun 2014 yang berhasil dirangkum untuk pembaca.
1. Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara kepada Bupati Madina nonaktif, Muhammad Hidayat Batubara, Rabu (22/1), karena terbukti menerima suap Rp1 miliar dari pengusaha Surung Panjaitan (sudah divonis), terkait proyek pembangunan RSUD Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut pada tahun 2013.
2. Pengadilan Tipikor Medan diketuai Jonner Manik menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Azzam Rizal, Selasa (18/2). Bahkan terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi Sumut sebesar Rp2,57 miliar, subsider satu tahun kurungan apabila uang pengganti tidak dapat dibayar. Selain diyakini terbukti korupsi, Azzam Rizal juga dinyatakan terbukti melanggar tindak pidana pencucian uang, yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU No.8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menggunakan uang milik PDAM Tirtanadi untuk kepentingan pribadinya dengan membeli empat unit mobil yakni masing-masing satu unit mobil Mitshubisi Pajero Sport dan Toyota New Camry, dan dua unit mobil Avanza, serta membeli tanah, rumah dan lainnya.
3. Pengadilan Negeri (PN) Medan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan memvonis oknum Polisi Diraja Malaysia Salin Bin Muhammad Yusof, penjara selama empat tahun, Rabu (19/2). Terdakwa Salin juga dihukum membayar denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram.
4. Terdakwa M Yusuf (23) harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara. Pasal, hanya karena tidak diberi uang Rp20, ia tega membunuh ibu kandungnya, Sumiati (60). Hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Aksir, Kamis (27/2), membuat terdakwa terdiam.
5. Pengadilan Tinggi (PT) Sumut di Medan, menaikkan hukuman bagi mantan Bupati Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis, menjadi delapan (8) tahun penjara, ditingkat banding, atas perkara korupsi penggunaan anggaran bersumber dari DAK dan DAU yang ditampung pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Palas tahun 2009, untuk pembangunan Kantor Bupati dan gedung DPRD Kabupaten Palas. Namun fisik kedua bangunan itu tidak selesai sampai hingga kini, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Medan hanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Selain itu, Basyrah didenda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
6. Mantan GM PT PLN Pembangkit Sumbagut (Kitsbu), Albert Pangaribuan, dihukum 11 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, Senin (10/3) di Pengadilan Tipikor Medan. Vonis yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun dengan penerapan pasal yang berbeda itu, disambut isak tangis keluarga dan kerabat Albert yang hadir di ruang sidang utama PN Medan. Selain Albert, empat terdakwa lainnya yang sama-sama terbukti korupsi dengan memperkaya orang lain (CV Sri Makmur-red) dalam pengadaan Flame Tube DG 10530 merek Siemens untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan senilai Rp23,6 miliar itu, juga divonis yang sama dengan tuntutan JPU tapi beda pasal. Terdakwa Ferdinan Ritonga (Ketua Pemeriksa Mutu Barang) divonis delapan (8) tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Edward Silitonga (mantan Manager Perencana) dan Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa), masing-masing dikenakan hukuman delapan (8) tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara terdakwa Fahmi Rizal Lubis (mantan Manager Produksi) divonis sembilan (9) tahun penjara, denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan. Kelimanya dinyatakan majelis hakim, terbukti melanggar Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana terbukti dalam dakwaan subsider JPU diketuai Rehulina Purba dkk, atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan onderdil mesin pembangkit listrik berupa Flame Tube DG 10530 untuk Gas Turbine (GT) 1.1-1.2 Sektor Belawan senilai Rp23,6 miliar.
7. Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/3), menjatuhkan hukuman selama 18 tahun kepada Wardiah (41), karena terbukti membawa sabu seberat 10,3 kilogram dari Malaysia. Ibu rumah tangga (IRT) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
8. Tiga tersangka dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) berupa solar untuk truk pengangkut sampah pada Dinas Kebersihan Kota Medan akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (11/3) sore. Ketiga tersangka itu, dua orang dari Dinas Kebersihan Kota Medan yakni Ad selaku pembagi voucer untuk pengisian solar, dan AM selaku operator BBM solar di SPBU Jalan Kasuari, Medan. Seorang lagi, Ed selaku rekanan atau kuasa dari CV Anugerah Lestari untuk pengadaaan BBM itu. Usai diperiksa hingga tujuh jam, ketiganya langsung diboyong ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, Tanjung Gusta, Medan.
9. Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/3) hanya memvonis setahun rehabilitasi kepada James Royston Woodtworth (38). Warga negara Singapura itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,34 gram dan sejumlah pil ekstasi, saat tiba di Kuala Namu International Airport (KNIA) dari Malaysia.
10. Kejagung RI, Kamis (20/3) melimpahkan berkas dan lima tersangka dugaan korupsi di PT PLN Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Dugaan korupsi itu terhadap pengerjaan perbaikan atau Life Time Extention (LTE) Major Overhouls pada Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 di PLN Sektor Belawan, Sumut tahun 2012, yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun. Kelima tersangka yakni, mantan General Manager (GM) PT PLN Pembangkitan Sumbagut (Kitsbu), Chris Leo Manggala, Rodi Cahyawan selaku mantan Manager Pembangkit Sektor Belawan, Surya Dharma Sinaga mantan Ketua Panitia Tender, Muhammad Ali selaku mantan Manager Produksi, dan Supra Dekanto mantan Dirut PT Nusantara Turbine dan Proporsi (NTP) dari Bandung. Sementara tersangka lain dilimpahkan Kejagung di hari yang berbeda yakni M Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia.
11. Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan di Jalan Sutomo Ujung, Medan, digeledah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (24/3) sekira pukul 13.00 WIB. Penggeledahan itu terkait proses penyelidikan dugaan korupsi di perusahaan milik Pemko Medan itu dengan empat tersangka yakni HG selaku Dirut PD Pembangunan Kota Medan (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), IHS selaku Direktur Operasional (Dirops) PD Pembangunan Kota Medan atau selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), BN selaku Direktur Keuangan, dan REN selaku Bendahara Pengeluaran di perusahaan itu. Disinyalir kerugian negara mencapai Rp2 miliar dari berbagai kegiatan di perusahaan itu yang bersumber dari dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp5,9 miliar.
12. Setelah mendapat petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) resmi dari Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya Selasa (15/4) siang, Rahudman Harahap dieksekusi pihak kejaksaan ke Rutan Klas IA Medan (Rutan Tanjung Gusta) untuk menjalani hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subider enam bulan kurangan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp480 juta lebih subsider satu tahun penjara, jika tidak dibayar. Hukuman itu sebagaimana putusan kasasi MA atas perkara korupsi dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 yang merugikan negara Rp1,5 miliar. Kala itu Rahudman masih menjabat sebagai Sekda Tapsel. Majelis Hakim Agung di antaranya Artidjo Alkostar menyatakan, Rahudman Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (dengan terpidana empat tahun penjara Amrin Tambunan, bekas Bendahara-red), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Putusan MA itu mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan dan Kejati Sumut, sekaligus membatalkan putusan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Medan kepada Rahudman.
13. Pengadilan Tipikor Medan, menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara kepada mantan Manager PLN Pembangkit Sektor Belawan, Ermawan Arif Budiman, atas perkara dugaan korupsi pengadaan “flame tube” GT 1.1 dan 1.2 Pembangkit Sektor Belawan dengan kerugian negara Rp23,6 miliar. Terdakwa yang hingga kini berstatus DPO, juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan orang lain dan merugikan negara.
14. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Rajab Lubis (RL). Ia dituding melakukan tindak pidana korupsi dalam rehabilitasi SD dan SMP negeri/swasta, dan pengadaan alat laboratorium SMP dan alat peraga SD Kota Medan dari DAK tahun 2012. Selain menahan RL yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Sumut juga menahan Zakaria Harahap (ZH) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Eva Yunismin (EY), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) kegiatan itu, pada Kamis (7/8). Dalam kasus yang kini masih proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, ketiganya diduga secara bersama-sama menerima sesuatu dalam proyek pekerjaan rehabilitasi ruangan belajar dan pembangunan, yang diperuntukan kepada 80 SD dan 30 SMP di Medan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Kota Medan, senilai Rp40 miliar Tahun Anggaran 2012.
15. Kopal Chetty Annamalai (35), berkewarganegaraan Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama seumur hidup. Ia dinyatakan terbukti bersalah membawa narkotika berupa sabu seberat 2,1 kg ke Indonesia. Pada persi dangan Selasa (12/8) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Kopal dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
16. Pengadilan Tipikor Medan menghukum Chris Leo Manggala, mantan GM PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu), dan Muhammad Ali sebagai Direksi Pekerjaan masing-masing dihukum selama empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara Surya Darma Sinaga selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang, dihukum lebih ringan yakni satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Meski ketiganya dinyatakan tidak terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi, bahkan sudah menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengadaan pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2, sehingga dua mesin pembangkit listrik itu berfungsi.
17. M Bahalwan, Direktur Operasional (Dirops) PT Mapna Indonesia tidak dibebankan membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara Rp2,3 triliun versi Jaksa Penuntut Umum (JPU. Bahkan Bahalwan diyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya. Selain itu, segala harta benda Bahalwan seperti sebidang tanah, sejumlah uang dalam rekeningnya yang disita pihak kejaksaan, dinyatakan hakim tidak ada terkait dalam tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan, sehingga dikembalikan kepada Bahalwan. Meski demikian majelis hakim tetap memvonis bersalah Bahalwan, yakni dua tahun penjara dan denda Rp50 ribu subsider dua bulan kurungan. (dn)