Polres Simalungun Tangkap Pembuat Upal dan Curanmor

Pematang Raya, (Analisa). Polres Simalungun menangkap tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) sekaligus menyita sejumlah barang bukti, peralatan mencetak, uang palsu 14 lembar pecahan Rp 50 ribu. 

Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Andi S.Taufik kepada wartawan di Mapolres Simalungun Pematang Raya, Senin (8/12) siang.

Menurut Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Jean Calvin Simanjuntak, Kasat Reskrim AKP.Wilson BF. Pasaribu,KBO Sat Reskrim, Iptu Suandi Sinaga dan Kasubbag Humas, AKP.M. Aritonang, tersangka dalam kasus uang palsu itu, BH alias Beyes alias Udin(42) dan EPS (25) karyawan PTP.III Bandar Betsi Kecamatan Bandar Huluan Simalungun danBU (30), warga Desa Tanjung Hataran.

Ketiganya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, dari rumah tersangka Bu di Desa Tanjung Hataran Kecamatan Bandar Huluan pada Mingu(7/12). Di rumah Bu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, printer, satu botol tinta printer hitam,empat speed berisi tinta berbagai warna dan 14 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu,delapan lembar kertas HVS bergambar uang palsu Rp 50 ribu dan empat lembar kertas HVS keadaan terpotong serta satu lembar pecahan Rp 50 ribu.

Dari pengakuan tersangka EPS, ide mencetak uang palsu muncul setelah melihat di toko fotokopi adik iparnya pada Juni 2014 tulisan “dilarang menggandakan uang kertas” di belakang salah satu printer.

Ternyata EPS penasaran akan tulisan larangan itu, dan mencoba merncetak uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan printer. Setelah melihat hasil seperti aslinya, EPS menyuruh Bu membeli rokok dengan uang palsu, tetapi dimintanya kembali.

Setelah melihat hasil mencetak uang palsu dinilai berhasil, EPS mengajak temannya BH untuk membuat uang palsu. Keduanya mencetak uang palsu sebanyak 15 lembar dan diserahkan kepada Bu dan selanjutnya diserahkan kepada MS (buron) pada November 2014 untuk diedarkan.

MS yang mengetahui rekannya dapat mencetak uang palsu, mendatangi EPS untuk membuat uang palsu sebanyak Rp 2,5 juta untuk main judi di Aceh. Pembuatan uang palsu dilanjutkan, Minggu (7/12), tetapi baru selesai membuat empat lembar uang pecahan Rp 50 ribu, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap tiga dari lima orang. Dua lagi melarikan diri, MS dan RD.

Curanmor

Dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) polisi menangkap lima tersangka yakni, S (20), warga Kecamatan Bandar, Har(27) warga Simpang Mangga Bandar Huluan, keduanya disebutkan sebagai otak pelaku pencurian, SG (33), warga Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar, ZA(36), warga Desa Bosar dan Ju (33), warga Kecamatan Panei Simalungun sebagai penjual dan penadah sepeda motor.

Disebutkan, dari pelaku utama ditemukan tiga sepeda motor yang dicuri serta tiga unit tidak jelas statusnya. Barang bukti disita dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan, sebut Kapolres. (er)

()

Baca Juga

Rekomendasi