Henry Baskoro Hendarso (Enji) menanyakan mengapa Ayu Ting Ting memberikan nama putrinya, Bilqis Khumairah Razak, tidak menggunakan nama besar keluarganya. Tetapi, menggunakan "Razak", yang merupakan nama ayah Ayu Ting Ting.
Enji menilai, semestinya Ayu menggunakan nama kakek dari ayah, yaitu Hendarso, bukan 'Razak', nama kakek dari ibu. Enji merupakan anak dari mantan Kapolri, Bambang Hendarso Danuri.
"Bilqis Khumairah Razak mirip nama kakeknya. Enji kecewa dan protes, kok bukan nama Hendarso. Orang kan bertanya, 'Bapaknya siapa?'," ungkap kuasa hukum Enji, Hotman Paris saat ditemu di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Enji memersalahkan hal tersebut karena bisa menghilangkan asal usul sang buah hati. Apalagi, di surat keterangan dokter di RSU Bunda, Jakarta, juga belum dibeberkan apakah anak tersebut buah hati Enji.
Lantas, apakah di dalam akta kelahiran tercantum nama Henry Baskoro Hendarso? Enji dan tim akan melakukan penelusuran, apakah ada namanya di akta kelahiran sang anak. Jika namanya tidak ada, Enji siap menempuh jalur hukum.
"Kami akan lihat dulu akta kelahirannya, siapa nama bapak dan ibunya. Jika tidak ada nama bapaknya, menghilangkan asal-usul anak. Bisa di pidana dan dilaporkan ke polisi. Kami akan lihat dulu akta kelahirannya. Akan tempuh laporan polisi, kita lihat dulu. Bukan karena anak mantan Kapolri ya melaporkan ke polisi. Dia mengakui ayah si bayi atau tidak," tutup Hotman.
Soal sidang Ayu dan Enji yang digelar di Pengadilan Agama Depok, Hotman Paris, menjelaskan kliennya tidak berhak untuk hadir. "Dalam persidangan hak tergugat untuk tidak hadir," ungkap Hotman.
Dalam kesempatan jumpa pers itu, Hotman menjelaskan, kemungkinan besar sidang cerai akan sampai pada keputusan verstek, yakni tanpa dihadiri pihak tergugat (Enji). "Kemungkinan akan verstek," tutup dia. (oz)