Medan, (Analisa). Unit Vice Control (VC) Polresta Medan menggerebek lokasi penggandaan VCD porno antar provinsi di Jalan Garu 5 Gang G Medan.
Dari tersangka berinisial B alias Ayong (36) wrga Jalan Haru V Medan polisi menyita 500 keping VCD porno, 1 Unit Peralatan Komputer, 1 unit Printer, 22 buah kaber data, 21 unit CD Rom mesin copy, 4 unit Power Suplay dan 1 bungkus plastik segel, serta 2 unit Induk pengadaan.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Vice Control (VC)/Judisila AKP Jamakita Purba, Panit Iptu Cornel Sitinjak dan Ipda S Siregar saat menggelar pemaparan di ruang kerjanya, Kamis (13/3) sore mengutarakan, tersangka sudah tiga tahun beroperasi menggandakan VCD porno, maupun film atau musik lainnya sesuai pemesan.
“Umumnya para pemesan berasal dari sejumlah provinsi di pulau Sumatera yakni Aceh, Sumut (Tebing Tinggi, Binjai Langkat ) dan Pekan Baru Riau, Sumbar dan lainnya,” ujar Kompol Calvijn sembari menytakan selagi mengandakan perkepingnya di hargakan Rp1000-Rp5000 sesuai VCD-nya.
Perharinya, tersangka bisa menggandakan 500 hingga ribuan keping VCD sesuai pesanan. Lebih lanjut diutarakan Kompol Calvijn, penggerebekan itu berawal, informasi dari masyarakat tentang adanya rumah tempat pencetak VCD porno itu.
Terjunkan
Begitu mendapat infomasi tersebut polisi lalu menerjunkan anggota untuk melakukan pengecekan di lokasi.
Setelah memastikan informasi tersebut, polisi langsung menggerebek lokasi kemudian membekuk tersangka yang tengah meng-copy VCD porno pesanan pelanggannya.
Saat diintrogasi, kepada petugas tersangka melakoni usahanya sudah 3 tahun. Bahkan, tersangka mengedarkan VCD tersebut, hingga kewilayah Palembang dan Pekan Baru, serta kawasan Aceh.
Kompol Calvijn juga menegaskan, pihaknya akan mengenakan tersangka dengan pasal 282 ayat 3 KUHPidana tentang menjual kaset VCD porna tanpa ijin dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, kepada wartawan, tersangka Ayong mengaku, dirinya mengabil upah dari pelanggannya sebesar Rp1000 per keping VCD tersebut.
"Kalau VCD nya, saya peroleh dari pelanggan saya,"ungkap Ayong.
Dalam perharinya, ungkap Ayong lagi, dirinya dapat mengcopy VCD tersebut dalam bentuk film sebayak 300-1000 keping. (aru)