Tebingtinggi, (Analisa). Sidang kasus bandar judi batu goncang melibatkan terdakwa JD alias Debora(52) warga Jalan Tengku Hasyim, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi digelar kembali di Pengadilan Negeri Tebingtinggi Deli, Selasa 22/4).
Pengadilan Negeri Tebingtinggi Deli dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tomy Winata dibantu dua hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi Deli, Fernando Napitupulu mulai mengadili terdakwa JD alias Debora selaku bandar judi batu goncang dam membuka lokasi di Jalan Tengku Hasyim, Gang Pekong, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
JPU Fernando Napitupulu dalam amar dakwaannya menyebutkan, lokasi perjudian batu goncang itu berlangsung lebih dari satu bulan beroperasi di Komplek Perumahan Tengku Hasyim, Gang Pekong, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi digerebek petugas Polres Tebingtinggi, Rabu (5/3) lalu pukul 23.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, terdakwa JD alias Debora sebelumnya warga Surabaya itu dan selama ini tnggal di rumah jompotertangkaptangan petugas saat terjadinya permainan judi batu goncang. Dampak dari perbutan JD alias Debora tersebut,JPU Kejari Tebingtinggi Deli, Fernando Napitupulu, SHmenjerat terdakwa JD alias Debora dengan pasal 303 KUH Pidana.
“Terdakwa JD alias Debora bisa dihukum pidana lebih lama, tapi tergantung fakta-fakta di persidangan. Karena, terdakwa JD alias Debora ini sebagai penyelenggara judi batu goncang, hukumannya tidak ringan dan bisa 5 hingga 10 tahun kurungan,” aku JPU Fernando Napitupulu. Guna mendengarkan keterangan dari beberapa saksi, sidang ini ditunda dan akankembali digelar,Selasa (29/4). (cha)











