Medan, (Analisa). Ratusan karyawan outsourching/tenaga kerja alih daya PT Bank Sumut unjukrasa menuntut kejelasan status mereka, Jumat (23/5) di pelataran Kantor Pusat Bank Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.
Ratusan pengunjuk rasa tersebut selama ini bekerja sebagai supir, satpam,clerk (tenaga administrasi), customer marketing officer (CMO) dan tenaga operator.
Selain meminta kejelasan status untuk diangkat menjadi karyawan non karir Bank Sumut, mereka (pengunjuk rasa -red) juga meminta agar jasa produksi (Jaspod) kembali mereka terima. Jaspod dihentikan dua tahun terakhir.
Bahkan ungkap Halim salah seorang pengunjuk rasa yang telah bekerja belasan tahun itu,upah Tenaga Kerja Ahli Daya (TKAD) di Bank Sumut masih di bawah upah yang ditetapkan pemerintah (Rp. 1.300.000), pembayaran upah lembur tidak sesuai dengan Kepmen No 14 tahun 2004 pasal 102.
“Kami juga memohon agar meninjau kembali 2 orang TKAD yang diberhentikan sepihak tanpa alasan yang tepat sewaktu mempertanyakan hak-hak TKAD di Disnakertrans Provsu tahun 2013 tang tidak sesuai dengan UU No 13 tahun2013,” ungkap pengunjak rasa.
Pertanyakan
Pengunjuk rasa lainnya mengatakan mereka mempertanyakan komitmen Bank Sumut untuk tidak mengurangi hak - hak pegawai TKAD, namun kenyataannya hak - hak tersebut dikurangi seperti tidak menerima jaspod.
Tidak itu saja, kami mendengar tenaga kerja outsourcing Bank Sumut akan dialihkan ke perusahaan penyedia jasa tenaga kekrja lain.
Direksi Bank Sumut diwakili Pemimpin Divisi SDM, Agung Santoso kepada wartawan menyatakan tuntutan - tuntunan karyawan TKAD harusnya ditujukan kepada PT Puna Karya Sejahtera (PKS) sebab tenaga alih daya itu dipekerjakan PT PKS untuk bekerja di Bank Sumut.
“Sebenarnya statusnya sudah jelas mereka ditugaskan sebagai TKAD di Bank Sumut oleh PT PKS. Dan mengenai jasa produksi untuk mereka di perjanjian tidak ada,” jelas Agung Santoso seraya menyebutkan PT PKS tidak mensosialisasikan kepada mereka.
Kabid Tenaga Kerja Bank Sumut, Asral mengakui tahun 2013 ada wacana status TKAD untuk ditingkatkan menjadi pegawai tetap non karir, tapi itu masih wacana, namun dalam perjalanan cukup terkendala sehingga tidak masuk dalam rencana bisnis.
Dan mengenai jasa produksi, sesuai pasal 71 nomor 40 UU PT hanya diberikan kepada pegawai Bank Sumut, tidak bolah kepada yang bukan pegawai Bank Sumut.
“Berdasarkan temuan BI itulah maka kami tidak ingin mengulangi kesalahan - kesalahan yang terjadi,” ungkapnya.
Di sela aksi Serikat Pekerja Bank Sumut Nujuar sempat mendatangi para pengunjukrasa.
Ia mengatakan sebenarnya apa yang dilakukan karyawan adalah hak mereka.
“Memang sudah ada kebijakan dan kesepakatan bahwa mereka akan diangkat sebagai karyawan non karir. Kalau cepat diantisipasi pasti mereka tak akan melakukan aksi tersebut,” jelasnya.
Nujuar menegaskan memang sebagai kompensasi bahwa outsourcing tak lagi menerima jasa produksi lalu mereka dijanjikan untuk diangkat sebagai karyawan. (twh/rrs)