Eksotisme Pulau Pini di Barat Pulai Sumatera

Taman Buru (TB) Pulau Pini terbentang luas di dalam Pulau Pini, satu di antara gugusan pulau indah yang berada di Samudera Hindia, tepatnya di bagian barat Pulau Sumatera. Taman Buru Pulau Pini  membujur dari Timur ke Barat,  di selatan Pulau Nias, sebelah barat Pulau Sumatera dan sebelah Timur Laut Pulau Telo.

Sejarah kawasan ini bermula pada tahun 1995, melalui surat Nomor 760/DJ-VI/Binprog/1995 tanggal 8 September 1995, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) mengusulkan kawasan hutan produksi tetap seluas 8.350 ha untuk diubah fungsinya menjadi Taman Buru. Hal ini yang kemudian mendasari terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 347/Kpts-II/1996 tanggal 5 Juli 1996 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap yang Terletak di Pulau Pini, Kabupaten Daerah Tingkat I Sumatera Utara seluas + 8.350  hektar menjadi Taman Buru. 

Secara administratif pemerintahan, TB Pulau Pini berada di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan. Kawasan ini berbatasan langsung dengan kawasan hutan produksi eks HPH (Hak Pengusahaan Hutan) PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI). 

Perjalanan ke Taman Buru Pulau Pini dapat ditempuh melalui beberapa alternatif rute, yaitu :

• Dari Medan dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum menuju Padangsidimpuan - Penyabungan - Natal (Kabupaten Mandailing Natal) dengan waktu tempuh sekitar 15 jam, dilanjutkan dengan perjalanan melalui jalur laut dengan menggunakan kapal cepat atau boat menuju Pulau Pini (Labuhan Bajo/Teluk Keppres) dengan waktu tempuh sekitar 6 jam. Lama perjalanan seluruhnya diperkirakan 21 jam.

Dari Medan dengan pesawat udara menuju Gunung Sitoli, Pulau Nias dengan waktu tempuh sekitar 1 jam, dilanjutkan dengan perjalanan udara dari Gunung Sitoli menuju Tanahamasa - Pulau Tello Kabupaten Nias Selatan dengan waktu tempuh sekitar 1 jam. Mencapai Pulau Pini dilakukan melalui perjalanan laut dari Pulau Tello ke  Labuhan Hiu dengan waktu tempuh sekitar 5 jam dan dilanjutkan ke Labuhan Bajo/Teluk Keppres dengan waktu 2 jam. Lama perjalanan seluruhnya diperkirakan 9 (sembilan) jam. 

 Alternatif lain melalui jalur  Medan dengan pesawat terbang menuju Padang, Sumatera Barat waktu tempuh   sekitar 1 jam, dilanjutkan  perjalanan darat  dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum menuju Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat dengan waktu tempuh sekitar 4 jam, kemudian perjalanan  dengan kapal cepat menuju  Labuhan Hiiu  sekitar 3 jam dan selanjutnya ke Pulau Pini (Labuhan Bajo/Teluk Keppres) dengan waktu 2 jam. Lama perjalanan seluruhnya diperkirakan 9 (sembilan) jam. 

Posisi  Taman Buru (TB) Pulau Pini yang berada pada ketinggian 0 – 80 meter diatas permukaan laut (mdpl) dan berbatasan langsung dengan  Samudera Indonesia, menjadikan kawasan ini sangat istimewa. Secara umum, kawasan ini memiliki formasi hutan dataran rendah dan formasi hutan pantai yang sangat mempengaruhi karakteristik flora dan fauna yang ada di dalamnya. 

Tumbuhan yang banyak ditemukan di kawasan hutan TB. Pulau Pini adalah Keruing (dipterocarpus sp.), Meranti (shorea sp.), Malutua (gurcinia picrorhi), beberapa jenis palem, cakar ayam, pandan, pakis dan jenis-jenis bakau seperti Rhizophora, Avicenia serta Bruguiera. Sedangkan pohon kelapa tumbuh subur hampir memenuhi  sepanjang pantai yang membentang dari timur sampai selatan kawasan. 

Selain kedua formasi ekosistem tersebut, juga ditemui ekosistem padang lamun di bagian timur kawasan yang didominasi oleh tumbuhan lamun serta sekelompok tumbuhan bangsa Alismatales. Sedangkan kawasan lautnya menyimpan potensi ekosistem terumbu karang yang menawan dan potensial untuk dikembangkan.

Satwa yang terdapat di Taman Buru Pulau Pini masih dibedakan berdasarkan tipe ekosistem yang menjadi habitat bagi satwa tersebut. Ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah merupakan habitat yang nyaman bagi jenis-jenis mamalia terestrial seperti babi hutan, kijang dan kancil,  dan mamalia arboreal seperti kera ekor panjang dan  burung jenis murai batu. 

Pada ekosistem mangrove di bagian utara sampai timur laut kawasan, menjadi habitat bagi jenis-jenis hewan mangrove seperti kepiting, udang, burung bangau, dan kera ekor panjang, ular serta biawak. 

Penunjukkan kawasan ini, sejatinya memberi ekspektasi (harapan) dalam meningkatkan kesejahteraan dan mutu kehidupan masyarakat di sekitarnya melalui pengembangan kegiatan  perburuan satwa liar yang sesuai dengan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Liar serta pengembangan dan pemanfaatan Kawasan Taman Buru beserta lingkungan sekitarnya. Asa ini dapat terealisasi, tentunya dengan perencanaan yang matang, handal dan komprehensif, yang melibatkan berbagai pihak termasuk juga kalangan investor. 

Balai Besar KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Sumatera Utara, selaku UPT (Unit Pelaksana Teknis) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam,  Kementerian Kehutanan, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai pengelola kawasan. Tentunya sangat diperlukan perencanaan yang handal dalam pengelolaan kawasan TB Pulau Pini untuk mendapatkan hasil yang optimal sehingga fungsinya sebagai perlindungan sistem peyangga kehidupan; kawasan pengawetan keanekaragaman hayati (kehati) serta  pemanfaatan kawasan secara lestari dapat terwujud dan memberi manfaat  bagi masyarakat secara luas. Untuk itu aspek ekologis, teknis, ekonomis, dan sosial budaya dijadikan sebagai dasar dalam kegiatan pengelolaan kawasan.

Faktor alam menjadi pendukung utama pengembangan kawasan ini sebagai kawasan tujuan wisata alam. Keadaan alam laut yang indah dan masih alami, jauh dari pencemaran udara dan laut menjadi faktor utama pengembangan wisata alam. 

Kawasan ini juga menjadi penyedia jasa lingkungan terutama bagi pengatur siklus air, karena di kawasan ini mengalir 12 sungai/alur yang mengalir sepanjang tahun. Sungai terbesar adalah sungai Antimunan dengan lebar ± 3 meter dan telah menjadi sumber air tawar/air minum penduduk yang bermukim di sekitar kawasan. 

Berkaitan dengan upaya pengembangan pariwisata alam, letak kawasan ini juga  berdekatan dengan potensi  obyek  wisata  lain yaitu lokasi wisata alam laut yang dikenal dengan Kepulauan Batu yang berada di radius 8 – 15 kilometer. 

Kepulauan Batu ini berada di Kecamatan Pulau Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, memiliki potensi terumbu karang yang indah, dan pada tahun 2004 telah direkomendasikan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan Propinsi Sumatera Utara menjadi Taman Wisata Alam Laut. Kawasan ini  menjadi lokasi menyelam bagi para penyelam Sumatera Utara. 

Selain Kepulauan Batu, tetangga TB Pulau Pini yang juga menjadi incaran para wisatawan asing dan dalam negeri adalah Pantai Lagundri dan Pantai Teluk Dalam di Kabupaten Nias, yang terkenal karena ombaknya yang besar dan tinggi menjadi tantangan tersendiri untuk bermain selancar. Kedua pantai ini dapat dijadikan sebagai pendukung dalam pengembangan paket wisata alam ke TB Pulau Pini. (Fitriana Saragih/Edina Emininta Ginting/ Evansus Renandi Manalu)

()

Baca Juga

Rekomendasi