Medan, (Analisa). Dari hasil penyidikan Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Medan hewan langka trenggiling yang akan diseludupkan sindikat besar jual beli trenggiling ke Malaysia dan Singapura berasal dari Pekan Baru Riau, Jambi dan Palembang.
Demikian Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Tipiter AKP Azharuddin dan Panit Ipda Boyke Barus saat menggelar pemaparan kasus di Mapolresta Medan, Jumat (2/5) sore.
Menurut kasat reskrim, trenggiling tersebut dibeli seharga Rp400 ribu perkilonya dan dijual ke luar negeri Rp800 ribu lebih perkilonya.
“Di luar negeri, tringgiling ini diambil dagingnya untuk makanan, lalu kulitnya dijadikan bahan campuran kosmetik dan sabun,” tukas Kompol Calvijn.
Lebih lanjut kasat reskrim mengutarakan terbongkarnya sidikat besar jual beli hewan langka trenggiling ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan hewan langka trenggiling yang beroperasi di Medan.
Begitu mendapat informasi tersebut polisi lalu melakukan pengembangan kasus lalu menggerebek penangkaran ilegal trenggiling di Dusun I Tanjung Gusti Galang Kabupaten Deli Serdang.
Penggerebekan ini dilatar belakangi dengan ditangkapnya satu mobil Suzuki APV yang membawa sangkar berisi empat ekor trenggiling hidup yang akan dikirim ke luar negeri di kawasan Jalan Letda Sujono Medan, Senin (28/4) sekitar pukul 20.00WIB.
Sita APV
Selain menyita mobil Suzuki APV dan empat ekor trenggiling hidup, polisi juga meringkus supir kendaraan itu berinisial S alias Asen (32) warga Jalan Mojopahit Medan.
Ketika dilakukan pendalaman kasus tersangka mengaku kalau dirinya baru memperoleh barang ini dari SEL (43) di mana transaksinya berlangsung di salah satu kawasan di Tanjung Morawa. Setelah itu diboyong ke Medan hendak dipaketkan keluar negeri.
Polisi terus melakukan pengembangan ternyata bos besar yang mendanai penakaran trenggiling itu yakni tersangka S alias Ak (41) warga Lingkungan II Simpang Kantor Kecamatan Labuhan Deli.
Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan tetapi tidak berhasil menemukan tersangka yang berhasil melarikan diri dari penyergapan petugs.
Akhirnya, Kamis (1/5) polisi membekuk S alias Ak saat berada di lobby Hotel Grand Angkasa Medan.
Menurut kasat reskrim, sindikat ini sudah beroperasi sejak tahun 2000-an.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa pada 24 Maret 2014, di mana sat reskrim Polresta Medan membongkar sindikat jual beli trenggiling dengan meringkus tersangka A alias SR (48) warga Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi Deli Serdang yang dikatehui mengirimkan uang Rp100 juta pada anggotanya berisisial R untuk mengumpulkan dan membeli hewan langka pemakan semut itu.
Ringkus
Polisi lalu meringkus R di Jalan dr Mansur Gang Kartini Medan.
“Untuk sindikat A alis SR dan R, polisi sudah mengirimkan berkasnya ke jaksa penuntut umum (JPU) tertanggal 25 April 2014,” ujar kasat reskrim sembari mengutarakan untuk sindikat tersangka S alias Asen, SEL dan S alias Ak ditangkap karena melanggar Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam pasal 21 ayat 2 huruf a junto pasal 40 ayat 2 yakni memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sedangkan untruk tersangka A alias SR dan R, unagkap kasat reskrim dijerat pasal 21 ayat 2 huruf b junto pasal 40 ayat 2 UU Ri Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam yakni dengan sengaja dan memelihara menyimpan maupun memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan mati. (aru)