Langsa, (Analisa). Masyarakat konsumen khususnya penikmat makanan goreng-gorengan,diminta mewaspadai dan selektif terhadap jenis makanan tersebut. Karena saat ini berhembus kabar ada kalangan pedagang di wilayah Pemko Langsa diduga menggunakan lilin dan plastik untuk menghemat penggunaan minyak goreng.
Meski informasi ini belum bisa dipastikan kebenarannya, namun pihak terkait seperti BPOM dan dinas kesehatan diminta proaktif untuk melakukan sidak dan pengecekan langsung ke kalangan pedagang gorengan.
Seperti isu yang saat ini hangat dibicarakan kalangan masyarakat Langsa, umumnya pedagang nakal tersebut menggunakan minyak goreng dicampur lilin dan plastik agar lebih awet dan hemat.
Beberapa warga yang selama ini sering menikmati jajanan pisang molen kepada Analisa, Minggu (1/6) mengakui khawatir dan resah akan informasi tersebut.
Apalagi dikatakan pisang molen yang digoreng menggunakan minyak campuran lilin dan plastik tersebut saat disulut dengan korek api/mancis bisa terbakar.
”Bila informasi ini benar, tentu sangat merugikan konsumen dan dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat banyak,”sebut mereka.
Pedagang makanan gorengan mengandung lilin dan plastik dapat disangkakan melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimum Rp 10 miliar. (ed)