LPJK Provinsi Sumut

Panitia Tender Harus Buktikan Keabsahan SBU

Medan, (Analisa). Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Utara mengingatkan, panitia tender membuktikan keabsahan sertifikat badan usaha (SBU) yang mengikuti proses lelang ke LPJK.

Demikian Ketua LPJKP Sumut, Murniati Pasaribu didampingi dewan pengurus lainnya, TM Pardede, Rikardo B Manurung, Robinson Sijabat, Abdul Kosim, Iswahyudi dan Jhonnard Pangaribuan di Sekretariat LPJKP Sumut Jalan Alfalah Medan, Kamis (5/6).

Dikatakan, dalam aturan terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum Nomo IK.0201-KK/978, menegaskan, SBU dengan klasifikasi dan kualifikasi yang belum mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi, masih dapat digunakan dalam tender atau pengadaan konstruksi dan jasa konsultansi tahun anggaran 2014 sampai 30 Juni 2014, sepanjang telah diregistrasi ulang atau diperpanjang

Namun untuk penandatanganan pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi yang dilakukan setelah 31 Maret 2014, wajib menggunakan SBU dengan subklasifikasi dan subkualifikasi yang telah dikonversi sesuai Permen PU Nomor 08/PRT/M/2011.

Sementara untuk pengadaan konstruksi dan jasa konsultansi tahun anggaran 2014 yang dilaksanakan setelah 30 Juni 2014, wajib menggunakan klasifikasi dan kualifikasi mengacu pada Permen PU Nomor 08/PRT/M/2011 tersebut.

Hal ini ditegaskan LPJKP Sumut menyusul banyaknya instansi pemerintah penyelenggara tender yang masih menggunakan SBU yang lama atau SBU Asmet (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal dan Tata Lingkungan), baik menggunakan APBN, maupun APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Padahal Surat Edaran Kementerian PU IK.0201, kata Murniati, ketentuan harus menggunakan SBU Konversi. Surat tersebut sudah disampaikan ke seluruh intansi pemerintah maupun kepada gubernur, bupati/walikota.

Murniati mengatakan, untuk pelelangan yang saat ini berlangsung maupun yang sudah didapatkan pemenangnya, masih dapat mengurus perubahan SBU Asmet ke SBU Konversi di LPJK melalui asosiasi masing-masing, paling lama 14 hari. “Jadi masih ada waktu melengkapinya sebelum 30 Juni,” katanya.

Taati Peraturan

TM Pardede menambahkan, seluruh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelelangan jasa konstruksi, agar menaati ketentuan tersebut. “Jika tidak, kami akan terus menyuarakan pembatalan tender sesuai amanah surat Kementerian PU Nomor IK.0201 itu. Karena, kalau tidak diikuti cabut saja aturan tersebut,” katanya.

Bahkan, kalau masih juga berkeras meneruskan kontrak dengan SBU yang tidak dikonversi, dia secara pribadi beranggapan ada sesuatu yang tidak beres dalam pelelangan itu. “Dan ini patut dipertanyakan dan diusut oleh para penegak hukum karena diduga kuat terjadi praktik korupsi dan persekongkolan di situ,” tegasnya.

Dikatakan, pemberlakuan SBU Konversi juga merupakan tindak lanjut atas penandatanganan perjanjian perdagangan bebas internasional oleh Pemerintah Indonesia. Sehingga dengan begitu, Indonesia memiliki standar yang sama dengan asing atau yang disebut central product classification (CPC).

Di lain pihak, sebutnya, saat ini sudah ada 100.000 mengurus SBU Konversi. Jika biaya satunya Rp1 juta, maka sudah ada Rp 100 miliar yang dihabiskan untuk pengurusan tersebut. “Biaya yang dikeluarkan perusahaan konstruksi ini harus diapresiasi, yakni dengan tidak lagi mengakomidir SBU yang tidak konversi dalam pemenangan tender,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, harus terlebih dahulu melakukan pembuktian atau klarifikasi atas semua dokumen penawaran si pemenang tender ke LPJK. Dan jika ternyata ditemukan SBU nya belum konversi, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta jangan melakukan teken kontrak pekerjaan.

Dia mengakui, tidak sedikit beberapa instansi pemerintah yang nyata-nyata melanggar ketentuan ini, yakni hampir seluruh kabupaten/kota di Sumut, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) I Medan, PT Kereta Api (Persero), Satker Lisdes PLN Sumut dan lainnya.

“Kemarin PT Angkasa Pura II meminta penjelasan dari kita, dan mereka telah membetulkan proses tendernya,” sebut Pardede. (nai)

()

Baca Juga

Rekomendasi