Menjadi Polisi Bagi Diri Sendiri

Oleh: Tigor Damanik. Polisi atau kata : “police“, menurut kamus bahasa Inggris , menjaga ketertiban. Policeman =  orangnya,  atau anggota polisi resmi pemerintah/ negara. Kamus besar bahasa Indonesia mengartikan “polisi” sebagai, pertama : badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap/menahan orang yang melanggar UU dan peraturan lainnya). 

Kedua : anggota badan pemerintah atau pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban dan sebagainya. Sedangkan “diri sendiri” artinya : orang seorang, atau tidak dengan (orang) yang lain. 

Sebenarnya : “Menjadi Polisi Bagi Diri Sendiri“ (MPBDS) hanyalah merupakan sebuah istilah semata namun justru bermakna esensial/penting.  

Istilah mana muncul dan mencuat pada sekitar medio  2013 hingga di 2014 ini hingga menjadi sebuah istilah populer  berkonotasi positif dan preventif (pencegahan).

MPBDS  bukan bermaksud menjadikan masyarakat menjadi seolah sosok polisi dan atau menjadi anggota  Polri (Kepolisian Republik Indonesia) sesuai prosedur rekrutmen  dalam UU  Polri No. 2 Tahun 2002.

Makna dan Urgensi  MPBDS 

Syarat seseorang dapat mengaplikasi MPBDS, harus berperilaku dan berpikir positif, beriman-taqwa, waspada (berjaga diri), sensitif (peka) dan preventif (pencegahan), yang kesemuanya berpangkal kepada disiplin  diri. 

MPBDS terdiri dari dua golongan, internal dan eksternal. Internal, MPBDS untuk diri pribadi semata. Eksternal, MPBDS untuk orang-orang terdekat, suami/istri dan anak-anak kandungnya (keluarga batih).

Lalu meningkat kepada  yang lebih luas, yakni sekakak-beradik, searisan keluarga, se rukun tetangga hingga ke serukun warga.

Tipikal MPBDS anti kepada hal-hal bersifat spekulatif dan provokatif yang berpotensi ke konflik sosial, horisontal maupun vertikal  (antar keluarga, antar warga, warga dengan pemerintah/kepolisian ). Tapi informatif, edukatif dan senantiasa menjaga kondusifitas (harmonisasi antar keluarga/antar warga masyarakat ).

Selain disiplin, MPBDS  memiliki sifat kewaspadaan diri tinggi dan cepat tanggap terhadap diri dan lingkungannya. Selain mengamankan diri, istri, anak-anak dan harta bendanya, juga berupaya untuk selalu menjaga lingkungan serukun tetangga dan warganya .

Prinsip utama MPBDS adalah lebih baik mencegah dari pada terjadi dan unsur-unsurnya adalah adanya niat atau kemauan masyarakat. 

Untuk pengamanan rumah (dari pencurian dan kebakaran). Mengunci pintu,  menggembok pintu garasi dan pagar (halaman) rumah serta melakukan check and re-check (periksa ulang) apakah lampu listrik , air  dan kompor gas sudah dipastikan mati/aman ketika setiap hendak bepergian.

Supaya lebih sempurna lagi, lalu melaporkannya ke petugas kemananan lingkungan (kompleks) perumahan/setempat.

Berikut diperjalanan, dalam kota maupun luar kota agar selalu disiplin dan berhati-hati di dalam mengendarai kendaraan bermotor, roda empat maupun roda dua (kreta). Baik terhadap kecepatan dan kepatuhan rambu-rambu lalu lintas. 

Tidak menerabas lampu merah. Tidak melawan arus ( counter flow ). Tidak ugal-ugalan. Mengemudi kendaraan, khususnya jalur luar kota agar tidak lupa menggunakan sabuk pengaman (mobil) dan helm dan jaket (kreta).

Dimana meski masyarakat bukan aparat kepolisian tapi bagaimana agar karakter “polisi”  (menjaga keamanan dan ketertiban) melekat pada diri masing-masing. 

Termasuk melakukan Siskamling (sistem keamanan lingkungan) dan atau ronda malam di rukun-rukun tetangga maupun warga yang pernah dan marak serta disiplin dilaksanakan di era 1970 hingga 1980-an , adalah salah satu bentuk atau wujud nyata dari praktik  MPBDS dalam arti lebih luas dan yang sesungguhnya.

MPBDS menjadikan diri sendiri sebagai polisi yang bisa menjaga dan menghindarkan diri pribadi bahkan orang lain dari bahaya agar terjadi keamanan dan ketertiban.

Sehingga  kiat menertibkan masyarakat agar taat hukum/peraturan diperlukan sebuah kesadaran dari diri pribadi melalui peningkatkan iman dan ketaqwaan dari diri masing-masing.

Bagi seseorang yang sadar dan takut akan sang penciptanya diyakini akan mempunyai suatu kebiasaan taat akan aturan. Bahwa perilaku dan sifat seperti inilah yang kini sudah tidak ada lagi dan atau belum terlihat , terutama di diri para generasi muda. Padahal generasi muda merupakan penggerak/pemotor dari setiap perubahan sosial.

Pedoman dasar strategi dan implementasi Polmas (Perpolisian Masyarakat) sesungguhnya berlatar belakang dari pengadopsian dari Polmas dibeberapa negara seperti dari Amerika, Jepang, Singapura, Arab dan beberapa negara lainnya.

Pengadopsian terjadi dari penelitian-penelitian untuk dapat mewujudkan kemitraan polisi dengan masyarakat yang didasari atas kesadaran bersama dalam menanggulangi masalah yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun demikian optimisme keberhasilan untuk mewujudkan MPBDS jangan  dibebankan atau diharapkan dari kesadaran masyarakat semata, tapi dari  peran aktif pemerintah (pusat/daerah) dan  Polri.

Melalui koordinasi dan sosialisasi oleh kantor-kantor pemerintahan, tempat-tempat peribadahan  (Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Kong Ho Cu), perguruan tinggi, Binmas (pembinaan dan pembimbingan masyarakat) Polri, Media dan lembaga-lembaga lainnya.

Mengingat pengalaman, dimana upaya penangkapan setiap oknum masyarakat yang bersalah yang dilakukan oleh polisi selama ini sesungguhnya tidaklah akan menyelesaikan masalah. 

Karena tidak sedikit orang yang sudah dipenjarakan lalu setelah bebas malah kembali lagi meringkuk ditahanan yang berarti bahwa upaya penahanan bukanlah penyelesaian sebuah masalah

Tapi sebaliknya, jangan sampai teraplikasinya MPBDS lalu aparat Polrinya justru  menjadi  kerja bermalas-malasan dan bermasa bodoh. Karena betapa kecewanya masyarakat bilamana di saat-saat polisi dibutuhkan malah tidak ada ditempat sebagaimana kerap terjadi kala di perempatan lalu lintas terjadi semrawut/kemacetan luar biasa  akibat listrik padam.

Inti MPBDS adalah disiplin diri. Pakar disiplin manca Negara Dr. James Dobson dalam bukunya : “Dare to Discipline“ (Tantangan Menuju Disiplin) mengungkapkan bahwa kedisiplinan sebenarnya merupakan modal yang didapat sejak seseorang masih bayi hingga balita (bawah lima tahun).

Ketika sejak dini pelajaran-pelajaran mengenai kedisiplinan sudah ditanamkan oleh para orang tua maka secara otomatis orang tersebut akan tumbuh menjadi pribadi yang teratur. 

Penutup

Memang tak mudah untuk melaksanakan MPBDS. Tapi tentu tak ada salahnya jika kita mau  berusaha berdisiplin dan waspada tinggi agar MPBDS dapat terwujud menuju masyarakat yang tertib hukum dan kondusif.

Karena MPBDS berfungsi memberikan pengawasan sekaligus hukuman bila melanggar aturan yang juga dibuat oleh dirinya sendiri itu

Jika MPBDS terlaksana dan melekat di diri setiap masyarakat maka berbagai tindak pidana/kriminal (pencurian, pembunuhan, konflik sosial dan lain-lain) dan  kecelakaan lalu lintas (yang kerap membawa korban )  di berbagai kota di tanah air,  khususnya di Medan dan kota-kota lain di Provinsi Sumatera Utara tentu  akan  dapat ditekan.***

Penulis : Pemerhati Polisi, tinggal di Medan

()

Baca Juga

Rekomendasi