Tebingtinggi, (Analisa). Beberapa kali lolos dari sergapan petugas, developer perumahan terbesar di Kota Tebingtinggi AP alias Cephing (50) penduduk Jalan Badak Dalam, Komplek Perumahan Tebing Indah Permai (TIP), Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi dibekuk petugas Polres Batubara, Senin (14/7) petang.
Tersangka AP selama ini terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan penjualan lahan sawit di daerah Kabupaten Batubara. Tersangka ditangkap setelah adanya pengaduan dari korban di antaranya Hendra, Wagiman, Alwi dan Ng Le Hok (paman AP alias Cephing) ke Polres Batubara tanggal 16 Juni 2014. Dalam pengaduan itu, tersangka AP dituduh melakukan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372 yo pasal 378 KUH Pidana.
Setelah membuat pengaduan di Polres Batubara, petugas Satuan Reskrim Polres Batubara kemudian melakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk korban Hendra mewakili para korban lainnya. Petugas Satuan Reskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan. Tapi, saat penangkapan tersangka AP berhasil menghindar dari sergapan perugas.
Usai pelaksanaan pilpres, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka AP di rumah pribadinya di Jalan Badak Dalam, Komplek Perumahan TPI. Ternyata, petugas gagal dan akhirnya petugas berhasil membekuk tersangka di lokasi pembangunan perumahan terbesar miliknya di Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan selanjutnya di boyong ke Mapolres Batubara.
Sumber Analisa menyebutkan, kasus penipuan dan penggelapan itu dilakukan tersangka AP pada tahun 2011 lalu. Modusnya menjual lahan kebun sawit seluas 47 hektar di Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara kepada empat korban dengan harga Rp 57 juta per hektar. Keempat korban ketika itu membeli lahan sawit itu secara patungan dengan harga keseluruhan Rp2.696.801.100, pembayaran dilakukan melalui Bank Mestika Tebingtinggi tanggal 6 Juli 2011 lalu.
Pembayaran ketika itu sudah lunas, tapi AP tidak langsung menyerahkan surat tanah tersebut kepada keempat pembeli. Malah, dia menyerahkan surat tanah tersebut setelah di desak keempat korban pada tanggal 16 Juli 2011 di hadapan Notaris Rosalinda, SH di Tebingtinggi. AP menyerahkan surat tanah berupa Akte Camat 19 buku dan 25 buku surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dibuat Kepala Desa Aras, Lambang.
Keempat korban selama ini tidak mengetahui bahwa lahan itu benar-benar 47 hektar, namun hasil panen sawit selama tiga tahun ini tidak memuaskan. Pasalnya, lahan sawit itu berada dan di kelilingi sungai dan rawa-rawa. Bahkan, salah seorang dari keempat pemilik lahan itu mengalihkannya kepada orang lain. Setelah 3 tahun dari proses jual beli, tepatnya bulan Mei 2014, keempat korban berniat membuat sertifikat tanah tersebut dan meminta petugas BPN Kisaran mengukur lahan sawit itu.
Kenyataannya di lapangan lain, setelah diukur beberapa kali dengan menggunakan alat canggih dimiliki pihak Kantor BPN Kisaran. Luas lahan kebun sawit itu cuma 29 hektare, luas lahan sawit itu tidak sampai 47 hektare sesuai dengan surat yang diserahkan Kepala Desa Aras.
Merasa tertipu, akhirnya para korban mengadukan AP ke Polres Batubara sebagaimana Laporan Polisi nomor:LP/145/VI/2014/SU/ Res Batu Bara tanggal 16 Juni 2014.
Korban Hendra (29) warga Jalan Badak Dalam, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi mengaku, tindakan AP melakukan penipuan dan penggelapan itu sudah keterlaluan. “Kami para korban sudah beberapa kali menemui AP, tapi dia selalu menghindar dan merasa tidak bersalah. Pasalnya, dia memiliki surat perjanjian yang dibuat Notaris Rosalinda SH. Bahkan, dia dengan bangganya mengaku tidak ada polisi berani menangkapnya,” sebut korban.
Sumber Analisa menyebutkan, setelah diboyong ke Mapolres Batubara dan dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka AP. Hasil pemeriksaan petugas menyimpulkan tersangka AP terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan, maka petugas langsung memasukkan tersangka AP ke dalam sel Mapolres Batubara.
"Memang benar tersangka AP pengusaha develover perumahan di Tebingtinggi diduga pelaku penipuan dan penggelapan penjualan lahan sawit kini di tahan di Mapolres Batubara. Masalah benar atau tidaknya, nanti di pengadilan dibuktikan,” ucap Kapolres Batubara melalui Kanit Tipikor/Ekonomi, Ipda Martua Manik ketika dikonfirmasi Analisa melalui telepon selular, Selasa (15/7) malam. (cha)