Ikut ke Madinah Bareng Menteri Helmy, Deputi V Tak Tahu Sumber Dana

detikNews - Jakarta, Deputi V Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Lili Romli mengaku pernah ikut dalam rombongan perjalanan dinas Menteri Helmy Faishal Zaini. Tapi Lili Romli mengaku tak tahu sumber dana biaya perjalanan.


"Iya pernah ikut, diajak Pak Menteri," kata Lili Romli bersaksi untuk bos PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddi Renyut, terdakwa penyuapan ke Bupati Biak Numfor dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/9/2014).

Dalam perjalanan dinas ke Madinah pada tahun 2014 itu, ikut pula istri Helmy Faishal dan sejumlah pejabat Kementerian PDT. "Yang ikut itu Pak menteri, Bu menteri, ajudan, stafsus II, saya, Ibu Elin Kabag Luar Negeri," sambungnya.

Menurut Lili, biasanya duit perjalanan dinas kementerian dianggarkan negara. Dia tak tahu bila pembiayaan diatur staf khusus Helmy Faishal, Sabililah Ardi. "Tidak tahu," jawab Lili dikonfirmasi hal tersebut.

Keterangan yang sama disampaikan M Nurdin, Sekretaris Menteri di Kementerian PDT. Nurdin hanya mengetahui keberangkatan atasannya ke Madinah.

"Perjalanan pegawai negeri menteri, sepanjang dilakukan dan ada surat perintah ‎itu dibiayai oleh negara," ujar Nurdin yang juga tidak tahu pembiayaan perjalanan diatur Ardi.

Dalam persidangan dengan terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, Teddi Renyut mengaku pernah memberikan duit Rp 290 juta ke staf khusus Menteri Helmy Faishal, Sabililah Ardi. Duit digunakan untuk membayar tiket Menteri Helmy bersama rombongan.

"Saat itu Ardi minta ke saya secara lisan. Belia sempat mengancam kalau saya nggak bantu beliau, beliau lepas tangan untuk urusan yang punya saya yang udah saya keluarkan Rp 3,2 m termasuk untuk Biak itu," ujar Teddi.

Mulanya Teddi tidak mengetahui nama pemegang tiket pesawat yang pembayarannya berasal dari kocek pribadinya. "Saya mengetahui setelah di proses penyidikan, atas nama menteri dan istri," sambungnya.

"Helmy Faishal Zaini," sebut Teddi soal nama menteri yang dimaksud.

Teddi didakwa menyuap Yesaya Sombuk sebesar SGD 100 ribu. Pemberian suap terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor. (fdn)

()

Baca Juga

Rekomendasi