Pertamina Siapkan Sanksi Bagi Pengusaha SPBU Nakal

Binjai, (Analisa). PT Pertamina (Persero) Wilayah Sumatera Bagian Utara siap memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal, yang dianggap melakukan praktik curang dan penjualan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hal itu diungkapkan External Relation PT Pertamina (Persero) Sumbagut, Brasto Galih Nugroho saat dihubungi Analisa melalui sambungan telepon seluler, Selasa (16/9) siang, menyikapi penangkapan mantan anggota DPRD Kota Binjai berinisial AS (52) oleh Polsek Binjai Utara, atas dugaan penyelundupan 2.000 liter solar bersubsidi yang diakuinya dibeli dari 2 SPBU di Kecamatan Binjai Utara, Sabtu (13/9) lalu.

“Kami masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Kalau itu memang benar ada pelanggaaran, tentu akan ada sanksi tegas bagi SPBU terkait. Sebab itu, sudah diatur dalam Permen ESDM dan Peraturan BPH Migas,” jelas Brasto.

Namun dia tidak merincikan bentuk sanksi bagi pengusaha SPBU yang dianggap berlaku curang dan melakukan transaksi penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. 

“Sanksinya itu tentu macam-macam, tergantung tingkat pelanggarannya. Harus dipelajari dulu,” imbuhnya.

Dia menekankan kepada seluruh pihak, pihak SPBU hanya bisa melayani pembelian BBM bersubsidi untuk sektor transportasi ataupun usaha rumah tangga dan industri kecil, yang telah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah atau instansi terkait.

“Jika dari hasil penelusuran di lapangan ditemukan penjualan BBM subsidi kepada pihak lain (di luar konsumen sektor transpotrasi dan usaha kecil), Pertamina siap menjatuhkan sanksi seusai aturan yang berlaku,” kata Brasto.

Kapolsek Binjai Utara, Kompol Nodi Torong kepada Analisa di Mapolsek Binjai Utara, Selasa (16/9) siang, mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan segera memeriksa pengusaha maupun karyawan 2 SPBU di Kecamatan Binjai Utara, yang diduga sengaja melayani penjualan BBM bersubsidi secara ilegal kepada tersangka SA.

Kedua pengusaha dan karyawan SPBU Nomor: 14.207.177 di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Kecamatan Binjai Utara, serta pegusaha dan karyawan SPBU Nomor: 14.207.1127 di Jalan Tengku Amir Hamzah Pasar I Tandam Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara.

Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka SA kepada polisi saat menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Binjai Utara, Senin (15/9) solar bersubsidi dibelinya dari kedua SPBU terkait seharga Rp5.500 per liter, untuk kemudian dijual kepada agen penampung BBM di Belawan seharga Rp 5.800 per liter. (wa)

()

Baca Juga

Rekomendasi