Proyek LTE Dijalankan Sesuai Kepdir 305

Medan, (Analisa). Surya Darma Sinaga menegaskan, dalam proses tender proyek pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 21 dan 22 PLTGU Blok II Belawan, pihaknya menjalankan tugas berdasarkan Keputusan Direksi (Kepdir) PT PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di PT PLN (Persero).

Surya selaku Ketua Panitia Barang dan Jasa proyek LTE itu dalam pleidoinya yang dibacakan dalam sidang beberapa hari lalu menegaskan, kepdir itu digunakan panitia dalam melakukan pengadaan LTE GT 2.1-2.2 Belawan ditetapkan oleh general manager (GM) sebagai pengguna barang.

Hal itu sebagai tertuang dalam SK panitia pengadaan yang isinya dalam menjalankan tugasnya, agar panitia memperhatikan dan mengikuti ketentuan pada Kepdir No.305K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010 jo Kepdir No.608.K/DIR/2010 jo Kepdir No.006/K/DIR/2011 jo Kepdir No.1059.K/DOR/2011 jo Kepdir No.1360.K/DIR/2011.

Sementara pada surat Direksi No.026/072/DIRUT/2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Proses Pengadaan LTE PLTGU Belawan, dijelaskan pelaksanaan proses pemilihan langsung, PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) agar tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Kepdir No.305.K/DIR/2010 itu.

Sedangkan, dalam lampiran Kepdir No.994.K/DIR/2011 dijelaskan kebijakan penggunaan spare part non-OEM untuk mesin pembangkit di lingkungan PT PLN.   Dan kebijakan tertera dalam Kepdir No.994 itu, peluang penggunaan spare parts non-OEM sangat terbuka. 

Ini didukung kemajuan bidang teknologi reserve engineering. “Dengan teknologi reverse engineering, maka suatu komponen bisa diduplikasi oleh vendor atau workshop non-OEM  yang teruji,” sebut Surya.

Ia mengatakan, alasan terbitnya kronologi Kepdir No.994.K/DIR/2011, karena kebijakan tersebut sangat dibutuhkan dengan mulai dioperasikannya pembangkit PLTGU program 10.000MW Fast Track tahap I yang pada umumnya dari Cina. 

Sebab beberapa parts kritis peralatan, sehingga dibuat workshop dalam negeri yang semakin maju dalam mengembangkan teknik-teknik reverse engeineering maupun re-engineering pembuatan suku cadang permesinan.

OEM dan Lisensi

Ia juga menyatakan, pabrikan Mapna Co (Iran) adalah OEM dan punya lisensi. Ini dibuktikan dengan rujukan perihal OEM Gas Turbine di dunia menerangkan Mapna masuk dalam OEM Simple Cycle Gas Turbine, karena Mapna telah berkontribusi 2 persen dari total Gas Turbine di dunia.

Katanya, sebagaimana keterangan ahli dalam sidang yakni Dr Ing Tri Yuswidjajanto Zaenuri dari ITB dengan Bidang keahlian Tribologi, Konversi Energi dan Pemeliharaan Mesin, menegaskan keputusan untuk menentukan penggunaan spare part berhubungan dengan resiko bisnis. Spare part OEM artinya yang dijamin oleh pembuat unit (engine maker) memiliki kinerja yang sama dengan terpasang di unit, sehingga menurunkan resiko bisnis.

Surya menambahkan, saat ini mesin GT 2.1-2.2 yang di-LTE (diremajakan) telah beroperasi dengan baik. Lebih dari satu tahun telah menerangi rumah-rumah masyarakat di Sumbagut. Bahkan, beroperasinya mesin itu memperoleh penghematan dari selisih pagu anggaran dan nilai kontrak sekitar Rp200 miliar. 

Terhadap penjelasannya dalam pleidoinya itu, ia yakin majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai SB Hutagalung, bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Sebagaimana diketahui Surya bersama tiga rekannya yakni Rodi Cahyawan, Muhammad Ali dan Supra Dekanto masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara, denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan. 

Sementara Chris Leo Manggala, mantan GM PLN Kitsbu dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Direktur Operasional (Dirops) PT Mapna Indonesia, M Bahalwan dituntut 10 tahun penjara, denda  Rp 1,5 miliar subsider delapan bulan kurungan. Bahkan Bahalwan dituntut membayar uang pengganti senilai Rp2,3 triliun, subsider lima tahun kurungan. (dn)

()

Baca Juga

Rekomendasi