Medan, (Analisa). Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan dan PT. Cakrawala Dekatama (CD) sepakat berdamai. Sidang perdamaian dilakukan pada 5 Januari 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Seperti diketahui PD Perhotelan menuntut PT. CD, karena sudah ingkar dari perjanjian membangun dan mengoperasikan bekas Hotel Dirga Surya di Jalan Imam Bonjol, Medan. Dasar perjanjian dibuat pada tahun 2003 dan pernah direvisi 2 kali pada tahun 2005 dan tahun 2011.
Kesalahan PT. CD adalah dengan sengaja mengubah rencana membuat hotel menjadi rumah sakit, tanpa persetujuan pihak PD. Perhotelan. PT. CD akhirnya mengaku salah dan memohon perdamaian karena mempertimbangkan potensi bisnis dan kontribusinya untuk Sumatera Utara.
Setelah menerima surat permohonan damai, pihak PD. Perhotelan meminta pertimbangan berbagai pihak sebagai masukan. Atas dasar pertimbangan tersebut. PD. Perhotelan meminta petunjuk Gubernur Sumatera Utara sebagai pemilik.
Syarat
Syarat dan kondisi perdamaian yang ditentukan akhirnya disetujui olehPT CD. Syarat yang disetujui ganti kerugian materil dan immateril kepada PD.Perhotelan Provinsi Sumut Rp. 2.000.000.000. Kenaikan kepemilikan saham PD. Perhotelan dari semula 20% naik menjadi 22% pada PT Crystal Cakrawala Indah (Anak usaha patungan PD.Perhotelan dan PT.CD yang melaksanakan pengeloan usaha eks Hotel Dirga Surya).
Kenaikan Fix Income untuk Perusahaan Daerah Perhotelan dari Rp. 750.000.000, per tahun, menjadi Rp. 1. 100. 000.000, per tahun. Fix income harus dinilai ulang setiap 5 tahun .
Untuk memproteksi kepentingan PD.Perhotelan, gedung sarana kesehatan/rumah sakit, dan gedung komersil akan dikelola oleh suatu perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya (100%-1 lembar) dimiliki oleh PT Crystal Cakrawala Indah. (Anak usaha patungan PD.Perhotelan dan PT.Cakrawala Dekatama), sehingga potensi keuntungan PD. Perhotelan akan lebih optimal.
Perusahaan Daerah Perhotelan menempatkan direksi dalam masing-masing “PT Gedung” dan “PT Rumah Sakit”. Gedung rumah sakit akan diberi nama “Siloam-Dhirga Surya”.
Kepastian masa kerjasama selama 30 tahun dan sesudahnya semua hak tanah, bangunan, pengeloaan dan hak-hak lainnya menjadi milik 100% PD. Perhotelan.
Kerjasama dapat dilanjutkan setelah ada evaluasi dan mendapat persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara. (rrs)