Uji Sederhana Kualitas Air Minum Rumah Tangga

Oleh: Arihta Pandia, S.Si, Apt

DALAM rangka mening­katkan derajat kesehatan dan pengawasan kua­litas air yang digunakan ma­sya­rakat serta agar terhindar dari gang­guan kesehatan yang tidak di­ingin­kan maka standar kualitas air minum dan air bersih di Indo­nesia telah dite­tap­kan mela­lui Peraturan Menteri Ke­­se­hatan Republik Indonesia no­mor : 416/Menkes/Per/IX/1990 ten­tang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air.

Dalam peraturan tersebut air di­golongkan dalam bebe­rapa kelom­pok yaitu: 1) Air minum adalah air yang kua­litasnya memenuhi syarat ke­sehatan dan dapat langsung di­minum, 2 ) Air bersih ada­lah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi sya­rat kesehatan dan dapat dimi­num apa­bila telah dimasak.

Selain penggolongan air bersih dan air yang layak untuk diminum ma­ka ada lagi standar baku yang ha­rus dipenuhi agar air minum atau­pun air bersih yang ter­dapat di sekitar ling­kungan masyarakat dapat dikon­sum­­si. Standar baku kualitas air mi­num harus memenuhi kua­litas secara fisika, kimia dan biologi. Standar fisika mene­tapkan batasan tentang sifat fisik air, standar kimia mene­tap­kan batasan kan­dungan bahan ki­mia di dalam air mi­num yang masih diperbo­lehkan dan tidak berbahaya bila dikonsumsi. Standar bio­logi me­ne­tapkan ada atau tidaknya mikro­organisme patogen dan non patogen yang terkandung di dalam air minum.

Proses analisis kualitas air minum sesuai standar baku yang telah dite­tap­kan peme­rintah dalam hal ini PER­­MENKES no.416/MEN­KES/PER/IX/1990 dapat di­la­kukan di laboratorium yang disediakan oleh Depar­temen Kesehatan atau labora­torium uji di Perusahaan pengolahan air minum (PAM). Analisis yang dila­kukan meliputi kualitas fisika, ki­mia dan bio­logi.

Selain dengan uji laborato­rium, kua­litas air dapat pula diketahui me­lalui uji seder­hana. Melalui uji se­der­hana ini, kita dapat mengetahui kua­litas air hanya sebatas layak atau ti­dak­nya dimi­num. Uji sederhana ini hanya boleh digunakan untuk skala ru­mah tangga. Untuk industri pe­ngo­lahan air tidak diperke­nankan meng­gunakan uji kualitas sederhana.

Langkah-langkah berikut ini da­pat dilakukan untuk menguji kualitas air dalam skala rumah tangga:

- Uji Fisika, secara fisik, kualitas air dapat diketahui dengan menggu­na­kan indra penglihatan, perasa, pen­cium­an dan pengecap, misal­nya un­tuk mengetahui keke­ruhan, warna, suhu, bau dan rasa. Perlu diperhati­kan, saat menguji bau dan rasa perlu berhati-hati karena dikha­wa­tirkan air mengandung aro­ma dan rasa yang mengan­dung racun.

Uji sederhana yang dapat dilaku­kan untuk melihat kua­litas pence­ma­ran air minum di rumah adalah de­ngan melakukan langkah-langkah berikut:

1. Masukkan air yang bia­sa dikon­sum­si sebagai air minum di rumah ke dalam wa­dah yang bening atau trans­paran. Hendaknya ber­hati-hati saat menguji bau dan rasa air minum, dan ja­ngan lakukan uji bau dan ra­sa apabila terlihat kejanggalan pada warna dan kekeruhan air.

2. Siapkan segelas air ber­sih layak mi­num dari sumber lain yang kua­litas­nya telah diuji di laboratorium lalu campur dengan air minum yang biasa kita konsumsi di rumah. Amati reaksi yang terjadi dari pencampuran tersebut seperti perubahan warna, ke­keruhan, bau dan rasa. Apabila hasil pe­ng­amat­an tidak menunjuk­kan ada­nya perubahan kemungkinan derajat pen­cemaran pada air minum di ru­mah kita cukup rendah dan layak dija­dikan bahan baku air minum. Na­mun apabila terjadi perubah­an war­na, kekeruhan, bau dan rasa dapat di­sim­pulkan bahwa terdapat pence­ma­ran pada air minum yang biasa kita konsumsi di rumah.

- Uji kimia sederhana, da­­pat dilakukan dengan mem­buat larutan teh mengguna­kan air minum yang biasa kita konsumsi di rumah. Ca­ra­nya dengan menyiapkan tiga buah wadah, di mana wadah pertama be­risi larutan air teh, wadah kedua be­risi air minum yang kita konsumsi di rumah dan wadah ketiga berisi cam­puran air teh dan air minum. La­lu wadah yang berisi campuran air minum dan air teh dibiarkan sela­ma satu malam dalam keadaan ter­buka.

Apabila pada wadah keti­ga yang berisi campuran air teh dan air mi­num yang kita konsumsi di rumah ter­dapat perubahan warna (warna­nya lebih gelap dari air teh yang berada di wadah pertama), kemudian ter­da­pat lendir ser­ta lapisan minyak pada per­mu­kaan air, maka dapat di­sim­pulkan air minum yang ada di rumah tidak layak kon­sumsi dan tidak dapat dija­di­kan bahan baku air minum.

- Uji biologi sederhana, dapat dilakukan dengan me­masukkan air yang biasa kita konsumsi di rumah ke dalam sebuah wadah transparan atau bening sehingga dapat tem­bus cahaya. Kemudian tutup rapat wadah tersebut dan biar­kan di tempat terbu­ka yang terkena cahaya mata­hari selama lima hari. Lalu se­telah lima hari amati wa­dah tersebut. Jika terjadi per­ubahan warna dan gum­palan putih seperti lendir maka air mi­num tersebut tidak layak kon­sum­si dan tidak dapat dijadikan bahan ba­ku air mi­num.

Untuk kebutuhan air mi­num ru­mah tangga, apabila telah melakukan ta­hapan uji sederhana (fisika, kimia dan biologi) seperti yang telah dije­las­kan di atas dan layak sebagai ba­han baku air mi­num maka tahap se­lan­jutnya adalah harus dimasak atau melalui pemanasan 100° C sebelum dikonsumsi. Hal ini bertujuan untuk membunuh kuman dan bakteri yang ter­kandung di dalam air.

Pada akhirnya, demi kese­hatan dan keamanan anda, mulai saat ini hen­daknya ja­ngan gegabah dan me­ng­ang­gap semua jenis atau sumber air sudah layak diminum se­belum mengetahui kandung­an bahan kimia dan mikro­bio­loginya. Paling tidak anda harus mengetahui syarat air yang layak dan aman dimi­num serta lebih selektif saat mengkonsumsi air.

Untuk lebih amannya, saat meng­konsumsi air minum sebaiknya air ter­sebut berasal dari perusahaan air mi­num yang telah mendapatkan li­sen­si dari pemerintah. Apa­bila diha­dap­kan pada pilihan untuk mengkon­sumsi air mi­num dari depot air isi ulang, sebaiknya diperhatikan kua­litas, cara pengolahan, ke­ber­sihan, dan lokasi sumber air­nya. Selain itu per­hatikan ju­ga lingkungan daerah di se­kitar depot apakah terletak di dekat sumber pencemaran air seperti tem­pat pem­buang­an sampah, pem­bua­ngan limbah industri, pembuangan ko­tor­an hewan dan sebagainya. Se­ba­gai konsumen yang di­lindungi oleh undang-undang maka anda juga berhak untuk melihat hasil uji analisis dari laboratorium yang wajib di­miliki oleh semua depot air minum isi ulang, agar anda lebih meyakini bahwa air yang anda minum adalah aman untuk kesehatan dan benar-benar layak dikon­sum­si.

()

Baca Juga

Rekomendasi