Hal itu dikatakannya saat audiensi dengan Pj Walikota Medan H Randiman Tarigan di Rumah Dinas Walikota, Selasa (3/11). Hadir unsur pengurus dan penasehat Hiwasbi antara lain Ir Maulana Pohan, H Rosihan Arbie, Ruzi, Idham Dalimunthe, Badiharja Manurung dan pengurus lain.
Menurut Arifin Nainggolan, pengalihan pengelolan itu sesuai Permendagri dan UU Perumahan Tasbi, yang menyebutkan apabila telah dihuni atau dimiliki sebesar 70 persen komplek harus diserahkan ke pemerintah dalam pengelolaan, pengembang tidak memiliki hak dalam pengelolaan lagi.
“Pengembang juga kita minta agar menghentikan memperjualbelikan fasilitas umum dan menggunakan secara komersial, jangan mengatasnamakan masyarakat Tasbi untuk merubah peruntukan beberapa areal fasilitas umum, contohnya lapangan bola kaki,” jelasnya.
Bagi yang telah diperjualbelikan, Hiwasbi akan menuntut secara pidana maupun perdata. Contohnya Lapangan Tenis, Kolam Renang di blok K Towen House sudah diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
“Hiwasbi akan menuntut secara pidana dan perdata karena fasilitas tersebut fasilitas umum , dengan pengertian sudah termasuk harga rumah ketika dibeli masyarakat,” ungkapnya.
Keluhan-keluhan tersebut secara tertulis dan resmi disampaikan kepada Pj Walikota Medan, H Randiman Tarigan ditandatangani lebih kurang 600 warga Taman Setia Budi Indah Medan.
Menanggapi hal tersebut, Pj Walikota Medan H Randiman Tarigan mendukung Himpunan Warga Taman Setia Budi Indah (Hiwasbi) Medan, untuk menempuh langkah hukum terkait fasilitas umum yang ada telah diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
“Bagi fasilitas umum yang sudah diperjualbelikan, saya setuju agar masyarakat menindaklanjuti ke proses hukum,” kata Pj Walikota Medan H Randiman Tarigan didampingi Kepala Dinas Kebersihan, Asisten II, Kabag Hukum Pemko Medan.
Dalam pertemuan yang penuh kekeluargaan tersebut, Pj Walikota Medan H Randiman Tarigan dengan tegas menyampaikan, akan mendorong keberadaan Hiwasbi yang dilahirkan masyarakat dan untuk masyarakat. (sug/rel)