Oleh: Dra. Yusna Hilma Sinaga
MENANAM pohon selalu dirangkai ketika memperingati Hari Pohon pada 21 November setiap tahun. Namun, kondisi lingkungan masih saja memprihatinkan, pada hal menanam pohon dapat melestarikan lingkungan. Mengapa bisa terjadi hal yang bertolak belakang itu?
Sebaiknya menanam pohon tidak hanya dilakukan ketika memeringati Hari Pohon saja, tapi harus setiap saat. Selesai menanam, pohon harus dirawat hingga dipastikan tumbuh dengan baik.
Pohon kini sudah menjadi kebutuhan hidup manusia itu, karena akan membuat lingkungan sekitar menjadi sejuk dan nyaman. Sangat banyak manfaat pohon bagi manusia, satu pohon bisa menghasilkan Oksigen (O2) 1,2 Kg/hari. Sedangkan manusia membutuhkan minimal 0,5 Kg Oksigen/hari dan melepaskan Karbon-dioksida (CO2) ketika bernafas. Coba hitung berapa banyak manusia bisa dihidupi sebuah pohon. Hebatnya lagi, dalam satu masa pohon besar bisa menyerap 1 ton CO2 yang dilepaskan manusia ketika bernafas.
Jadi jika manusia menanam 20.000.000 pohon, maka akan menghasilkan 260. 000.000 ton O2 dan akan menghilangkan 10.000.000 ton CO2. Pohon dapat menurunkan partikel debu.
Berdasarkan pengamatan Bianpoem (1997), pohon dengan luas 300 x 400 meter bujursangkar dapat menurunkan kadar partikel debu dari 7.000 partikel/liter menjadi 4.000 partikel/liter.
Di samping itu pohon mampu meningkatkan air tanah per daun jarum dapat mengikat air tanah hingga 60%, sedangkan pohon berdaun lebar dapat mengikat air tanah hingga 80%. Pohon dapat mencegah bencana longsor sebab dapat menahan pengikisan tanah pada gunung, menahan partikel hujan sehingga tidak langsung menyentuh tanah.
Sementara yang membuat efek rumah kaca adalah CO2 maka dengan kehadiran pohon dapat mencegah efek rumah kaca. Efek rumah kaca terjadi karena adanya penumpukan gas CO2 di atmosfer yang menyebabkan berlubangnya lapisan atmosfer maka dengan banyaknya pohon di hutan akan menyerap 3,7 ton CO2 dan mengubahnya menjadi 2 ton O2 untuk manusia dan mencegah terjadinya efek rumah kaca.
Pohon secara alami bisa menjadi tempat berlindung berbagai jenis hewan peliharaan dan hewan liar termasuk juga manusia. Pohon juga memberikan makanan kepada banyak hewan. Hebatnya berdasarkan penelitian medis, ternyata orang yang sedang sakit, bila dekat atau bisa memandang pohon akan mempercepat kesembuhan sampai 8% dibandingkan dengan orang sakit yang tidak dekat dengan pohon atau tidak memandang pohon.
Nah, manfaat pohon luar biasa hebatnya. Namun, mengapa kita masih saja tidak mau menanam pohon. Menanam pohon akan mendapat multi manfaat dari pohon yang ditanam itu. Jadi tidak ada ruginya menanam pohon. Keuntungan bukan saja buat yang menanam tetapi semua makhluk hidup di dekat pohon itu.
Berbagai alasan muncul bagi orang yang tidak mau menanam pohon, antara lain tidak ada waktu dan tidak ada lahan. Dua alasan ini kurang bisa diterima, sebab manusia tidak pernah tidak punya waktu bila waktu itu diatur dengan baik. Tidak mau menanam pohon karena tidak ada lahan. Mengapa sampai tidak ada lahan? Bila ada kemauan dan menyadari manfaat besar dari sebuah pohon pasti akan menyediakan lahan untuk bertanam pohon.
Menanam pohon harus menjadi kemauan semua pihak tanpa terkecuali. Pemerintah untuk menggerakkan masyarakat menanam pohon, minimal satu pohon pada setiap tempat tinggal. Tidak alasan tidak ada lahan. Untuk itu Pemkab dan Pemko bertanggungjawab dengan memberikan konpensasi kepada masyarakat yang menanam pohon di depan, samping atau belakang rumahnya, yakni dengan membayar lahan pemilik rumah yang menanam pohon tersebut.
Bila Pemkab atau Pemko memberikan konvensasi buat masyarakat yang menanam pohon di lahan rumah, kantor dan tempat usaha masyarakat dipastikan masyarakat tertarik dan mau menanam pohon. Pemkab dan Pemko juga harus memberi konvensasi kepada masyarakat yang menanam pohon di lahan miliknya dengan memotong atau meniadakan pajak bumi dari lahan itu. Artinya rumah, kantor dan bangunan sejenisnya apa bila memiliki tanaman pohon maka yang dikutip atau dipungut hanya pajak bangunannya saja, tidak ikut pajak bumi.
Hal ini bisa dilakukan Pemkab dan Pemko dalam membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% dari luas Pemkab dan Pemko itu. Masyarakat yang memiliki tanaman atau pohon di lahan bangunan rumah, toko dan bangunan sejenis hanya membayar Pajak Bangunan saja, sedangkan Pajak Bumi tidak dihitung.
Sebaliknya bagi masyarakat yang tidak menanam pohon pada lahan bangunan miliknya maka dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kondisi ini baik dilakukan Pemkab atau Pemko dalam mewujudkan lingkungan yang hijau, asli dan lestari dengan lingkungan yang sehat. Semoga memeringati Hari Pohon tidak sebatas acara serimonial saja. Semoga!
(Penulis alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara, pemerhati masalah lingkungan hidup)