Tersangka Judi Jackpot di Mandala Ditangkap

Medan, (Analisa). Sebanyak lima tersangka terlibat judi jackpot ditangkap tim reserse dan kriminal Polsek Percut Sei Tuan, dalam sebuah penggerebekan di dua lokasi di kawasan Jalan Enggang Raya, Perumnas Mandala, Sabtu (7/3). Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita tujuh unit mesin judi jackpot dan 3000 keping koin perak

Kelima tersangkan terdiri dari dua penyedia tempat, yakni TJH (37) dan BRS (37) dan tiga pemain judi, yaitu HS (34), MLB (55) dan RT (31). TJH, warga Jalan Enggang Raya mengaku baru dua bulan menyediakan rumahnya sebagai tempat judi jackpot, sedang BRR, warga Jalan Enggang Ujung, baru sehari. Apes betul nasibnya.

Ketiga pemain juga begitu. Mereka mengaku ketiban sial, lantaran baru main tiga kali keburu dibekuk polisi. RT misalnya, warga Jalan Parkit 17 No.2 Perumnas Mandala menuturkan, sore itu ia mau main sebentar, namun tempat itu langsung digerebek polisi. MLB juga begitu. Warga Jalan Tangguk Bongkar V, No.55 Tegal Sari, Mandala itu mengatakan ia baru akan berangkat mencari sewa. Sebagai sopir  angkutan kota (angkot), ia terlebih dahulu berhenti untuk rehat. Lalu ia mencoba main judi jackpot. "Hanya iseng, Bang. Aku ngetem karena mau main bentar," ujarnya.

Penggerebekan itu dilakukan polisi berdasarkan laporan masyarakat. Kapolsek Kompol Ronald Sipayung mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini sebab pemilik jackpot inisial S atau P belum tertangkap. Namun para tersangka akan dikenai pasal 303 KUHP TSH dan BRR sebagai penyedia tempat dan pasal 303 Bis, KUHP untuk HS, MLB dan RT karena ketiganya berperan sebagai pemain. "Baik penyedia tempat maupun pemain terancam pidana penjara 5 tahun," ujar Ronald. (dgh)

()

Baca Juga

Rekomendasi