PGN Siap Ditunjuk Sebagai BUMN Penyangga Gas

Jakarta (ANTARA News) - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk menyatakan kesiapan jika ditunjuk pemerintah sebagai BUMN penyangga atau agregator gas bumi.

Juru Bicara PGN Irwan Andri Atmanto di Jakarta, Minggu mengatakan, PGN sudah puluhan tahun menjalankan fungsi sebagai agregator gas.

"Kami siap menjadi agregator gas," katanya.

Menurut dia, selama ini, PGN mendapatkan gas dari berbagai pemasok dan lokasi antara lain ConocoPhilips, Medco, Santos dan PT Pertamina (Persero).

Harga beli gas dari berbagai pemasok itu ditentukan pemerintah dan berbeda-beda.

Selanjutnya, PGN menjual kepada pelanggan dengan harga sama, meski berbeda wilayah.

"Di sini lah, peran PGN sebagai badan penyangga gas itu sudah dilakukan," ujarnya.

Irwan menambahkan, kesiapan sebagai agregator juga terlihat dari kemampuan PGN membangun dan memperluas infrastruktur gas bumi.

Saat ini, lanjutnya, PGN memiliki dan mengoperasikan pipa gas bumi lebih dari 6.100 km atau sekitar 80 persen dari pipa hilir di Indonesia.

Wilayah operasi PGN meliputi Sumatera seperti Batam, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, dan Lampung. Sementara dii Jawa antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Pelanggan PGN mulai dari rumah tangga, UKM, komersial seperti mal, hotel, dan rumah sakit, serta industri dan pembangkit listrik.

Mayoritas pelanggan PGN adalah rumah tangga dengan jumlah hampir 100 ribu.

Sesuai draf RUU Migas versi pemerintah, pemerintah berencana membentuk atau menunjuk BUMN sebagai penyangga atau agregator gas bumi.

Tugas agregator itu adalah sebagai pengaman cadangan gas bumi nasional, membeli gas bumi dalam negeri baik dari fasilitas produksi gas maupun kilang LNG dan  elpiji, serta mengimpor LNG dan LPG.

Tugas lainnya adalah menjual gas bumi kepada konsumen dalam negeri untuk kebutuhan lifting, pupuk, bahan baku, transportasi, rumah tangga, listrik, dan industri lainnya serta membangun infrastruktur gas bumi.

Lalu, mengekspor gas dan LNG, menjual gas ke badan usaha niaga yang selanjutnya menjual kembali ke konsumen akhir, dan melakukan agregasi harga gas bumi pada wilayah usahanya.

Selain gas, pemerintah juga akan membentuk BUMN penyangga BBM dan minyak bumi.

Tugas badan usaha penyangga  BBM dan minyak bumi adalah sebagai pengaman cadangan BBM dan minyak bumi nasional, membeli minyak produksi dalam negeri, mengimpor minyak, dan menjual minyak ke kilang.

Selain itu, membeli BBM dari produksi kilang dalam negeri, mengimpor BBM, membangun infrastruktur pengolahan, pengangkutan, dan penyimpanan BBM dan minyak bumi, menjual BBM di dalam negeri kepada konsumen dan badan usaha niaga, dan melakukan agregasi harga BBM nasional.

Untuk BUMN penyangga BBM dan minyak bumi nasional, pemerintah akan menunjuk PT Pertamina (Persero).

 Sementara, untuk agregator gas belum ditentukan. 

()

Baca Juga

Rekomendasi