Kutacane, (Analisa). Keberadaan dana relokasi bagi masyarakat di kawasan kritis Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Aceh Tenggara senilai Rp 17 miliar hinga kini masih simpangsiur.
Kuat dugaan, kucuran dana dari Ditjen Pemeliharaan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (dulu Kementerian Kehutanan) sejak 2011 raib di tengah jalan.
Anggota DPRA Drs H Muhammad Amru ketika dihubungi Analisa, Selasa (14/4) mengakui dirinya bersama anggota DPRA sampai saat ini masih membahas dugaan raibnya dana tersebut. “Ini memang masih dalam pembahasan kita,” katanya.
Awal mencuatnya sinyalemen raibnya dana ini bermula dari pernyataan sejumlah anggota DPRA asal pemilihan Aceh Tenggara dan Gayo Lues ini. Muhammad Amru, politisi Partai Aceh ini menjelaskan, ada rumor tentang adanya indikasi penggelapan dana relokasi untuk masyarakat di kawasan TNGL.
“Nah, ke mana aliran dana sebesar itu hingga kini masyarakat belum mengetahuinya,” sebutnya.
Berdasarkan investigasi dan observasi legislatif di Banda Aceh selaku anggota DPRA, terungkap, hingga kini belum jelas siapa penerima dana dan mekanisme pencairannya.
“Namun menurut dugaan sementara kami, dana itu merupakan bantuan langsung yang diserahkan kepada oknum-oknum dan lembaga tertentu. Tapi, sampai sekarang masih samar dan masih dalam tahap pencarian data akurat,” tambahnya.
Dia mengakui bahwa semula tidak tahu adanya dana ini. Namun, karena gencarnya Balai TNGL di Aceh Tenggara melakukan perusakan dan pembabatan kebun masyarakat yang dinilai tidak etis dan menyakitkan petani dan pekebun, ada pihak yang melaporkan adanya dana relokasi itu.
Dugaan raibnya dana relokasi masyarakat di kawasan TNGL ini kian mencuat setelah adanya Pansus DPRA ke Aceh Tenggara dan sekitarnya dalam menyikapi aksi yang dilakukan Balai TNGL beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Konservasi Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Gunawan yang dihubungi menyatakan, dia selama ini tidak tahu adanya alokasi dana tersebut. Bahkan, selama ini, tidak pernah ada alokasi dana untuk relokasi atau pemindahan masyarakat di kawasan kritis TNGL. “Tidak ada masyarakat yang kita relokasi,” katanya singkat.
Sementara, pengamat lingkungan di Aceh Tenggara, Yashut, mengungkapkan, dana senilai Rp 17 miliar itu memang ada. Sepengetahuannya, dana itu untuk program komunitas adat terpencil (KAT) di kawasan Serakut, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara. Rincian dana itu untuk pembangunan fisik senilai Rp 10 miliar dan jaminan hidup (jadup) Rp 7 miliar. (shd)











