Menghindari Khalwat Modern

Oleh: Islahuddin Panggabean

Nabi Saw. pernah bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, Thabrani dan Baihaqi). Hadist tersebut menjadi dalil dilarangnya berdua-duaan (khalwat) antara lelaki dan perempuan non mahrom. Sebab secara alamiah, lelaki memiliki kecondongan (syahwat) terhadap wanita begitu juga sebaliknya. Dengan khalwat, syetan mendapatkan sarana ampuh untuk mengobarkan syahwat sehingga terjadilah maksiat.

Mengenai khalwat, Ibnu Hajar al-Asqolani membaginya menjadi khalwat yang diperbolehkan dan yang diharamkan. Adapun Khalwat yang diperbolehkan adalah sebagaimana yang dilakukan Nabi kepada shahabiyah dari Anshor ketika ingin bertanya dan membicarakan sesuatu yang bersifat rahasia yang malu jika diungkapkan di depan umum. “Dari Anas bin Malik bahwasanya seorang wanita yang pikirannya agak bingung berkata kepada Nabi Saw, ‘Wahai Rasulullah, saya punya ada perlu denganmu,’ maka Rasul kepadanya, ‘Wahai Ummu fulan, lihatlah kepada jalan mana saja yang engkau mau hingga aku penuhi keperluanmu.’ Maka Nabi saw pun berkhalwat dengan wanita tersebut di sebuah jalan hingga wanita tersebut selesai dari keperluannya.” Beliau berduaan dengan sahabiyah tersebut tidaklah tersembunyi namun dapat dilihat oleh khalayak. Hanya menepi ke pinggir agar dapat berbicara secara perlahan.Namun Ibnu Hajar mengingatkan, “Hadits ini (yaitu hadits Anas di atas) menunjukan akan bolehnya berbincang-bincang dengan seorang wanita ajnabiah (bukan mahrom) dengan pembicaraan rahasia (diam-diam), dan hal ini bukanlah celaan terhadap kehormatan agama pelakunya jika ia aman dari fitnah. Namun catatan pentingnya sebagaimana perkataan Aisyah “Dan siapakah dari kalian yang mampu menahan gejolak nafsunya sebagaimana Nabi saw bisa menahan syahwatnya.”

Sedangkan khalwat yang diharamkan ialah bersendiriannya lelaki dan perempuan non mahrom dan tertutup dari pandangan manusia. Khalwat yang haram adalah mengandung maupun mengundang syahwat hingga berimbas pada maksiat. Hingga dapatlah dikatakan bahwa khalwat seperti ini merupakan salah satu sarana pendekatan pada zina. Na’udzubillah.

Di Era Modern ini, terdapat khalwat model baru. Bahkan bisa dikatakan sebagai khalwat modern. Yakni Chatting, Telepon dsb. Khalwat yang menggunakan alat komunikasi modern seperti SMS, BBM, WhatsApp, Line, Kakao Talk, Twitter, Facebook, Telepon, Email dsb.

Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan. Aktivitas lelaki menelepon ataupun chatting dengan seorang non mahrom bisa dikatakan sebagai khalwat di era modern. Karena mereka sepi dari kehadiran orang lain, meskipun secara fisik tidak berada dalam satu tempat.

Berdasarkan hasil penelitian, angka perceraian akibat media social meningkat tajam Menurut Wardah Hamidah (2014), Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Bitung, media sosial turut mempengaruhi angka perceraian. Dari beberapa persidangan terungkap bahwa media sosial, chatting, dan sebagainya menjadi awal mula perselingkuhan. Media sosial sejatinya adalah ruang publik dimana orang-orang bisa saling berinteraksi. Segala macam konsekuensi dari interaksi sosial bisa terjadi di media sosial, seperti pertemanan baru, mendapatkan informasi baru, kerjasama, jual-beli, sampai penipuan dan perselingkuhan.

Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim menghindari bentuk khalwat modern. Ada beberapa yang dapat diperhatikan saat melakukan “chatting” atau Telepon dengan non mahrom di antaranya. Pertama, Hanya untuk keperluan Penting dan Mendesak. Nabi bersabda, “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR Tirmidzi, Ibnu majah). Jika chatting tidak untuk keperluan yang penting, maka segeralah dihentikan, karena termasuk ke dalam perbuatan sia-sia.

Chatting dengan non mahrom juga haruslah dilakukan saat memang tidak ada ‘jalan lain’ (mendesak). Jika memang bisa berdialog di ruang publik atau ditemani oleh orang lain sehingga tidak berduaan, itu lebih baik.

Kedua, Memperhatikan Waktu. Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah masalah waktu dan durasi, jangan sampai melampaui batas. Hendaknya berchatting tidak terlalu lama hingga berjam-jam. Chatting juga harus memperhatikan waktu, tidak elok rasanya jika chatting di larut malam (ba’da Isya) atau terlalu pagi (sebelum shubuh) ataupun waktu istirahat siang. Sebab waktu tersebut dibuktikan secara ilmiah, punya pengaruh seksual pada lelaki dan perempuan. Sehingga disebut dalam Surah An Nur Ayat 58 sebagai waktu aurat.

Ketiga, Tidak menggunakan bahasa yang tidak ahsan. Allah SWT Berfirman "Karena itu janganlah kamu (isteri-isteri Rasul) tunduk (yakni melembutkan suara) dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik". (QS. al-Ahzab: 32). Imam al-Qurtubi menafsirkan kata 'Takhdha'na' (tunduk) dalam ayat di atas dengan arti lainul qaul (melembutkan suara) yang memberikan rasa ikatan dalam hati. Yaitu menarik hati orang yg mendengarnya atau membacanya adalah dilarang. Chatting dengan lawan jenis haruslah menghindari gurauan, candaan, ataupun rayuan, bahasa yang mendayu atau bahasa yang akrab yang bisa berefek di hati penerima pesan ataupun si pengirim sendiri.

Penutup

Di dalam Islam, pergaulan laki-laki dan perempuan sangatlah dijaga. Seperti kewajiban berjillbab, menundukkan pandangan, tidak khalwat (berduaan), tidak ikhtilath (bercampur baur), tidak mendayu dalam berbicara dan dorongan Islam untuk segera menikah, itu semua adalah penjagaan tatanan kehidupan sosial muslim agar terjaga kehormatan dan kemuliaannya.

Khalawat tidak hanya duduk berduaan. Berbual di Chat juga merupakan bentuk khalwat yang harus dihindari oleh tiap muslimin dan muslimat sebagai bentuk kehormatan dan menghindar dari zina. Wallahua’lam.

()

Baca Juga

Rekomendasi